BULELENG | Go Indonesia.id β Penggunaan Aksara Bali di ruang publik telah memasuki tahun kesembilan sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan pentingnya penerapan Aksara Bali sebagai bagian dari keberadaan identitas dan budaya Bali di ruang publik. Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).
Kebijakan penggunaan Aksara Bali tersebut telah berlaku sejak 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018. Dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.
Koster memberikan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi pihak yang hingga kini belum menerapkan penggunaan Aksara Bali pada papan nama maupun identitas fasilitas sesuai ketentuan tersebut.
βSaya memberi batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali,β kata Koster, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Menurut Koster, masih terdapat papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung dan fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi generasi muda, pelestarian Aksara Bali dapat dilakukan melalui langkah sederhana, mulai dari mengenal, membaca hingga belajar menulis Aksara Bali. Upaya tersebut menjadi bagian dari menjaga keberlanjutan warisan budaya agar tetap dikenal dan digunakan di tengah perkembangan zaman.
Pelestarian budaya tidak selalu harus dilakukan melalui langkah yang rumit. Mengenal dan menggunakan Aksara Bali dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga keberadaan aksara daerah tersebut tetap hidup di tengah masyarakat.
Kadek/Jurnalis Go Indonesia







