BALI | Go Indonesia.id β Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan pentingnya penggunaan busana adat Bali sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan keberlangsungan budaya Bali.
Menurut Koster, busana adat Bali tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan nilai budaya serta keberlangsungan pelaku ekonomi kreatif dan usaha lokal, termasuk penenun, penjahit, desainer, hingga pelaku UMKM di Bali.
Penggunaan busana adat Bali diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Regulasi tersebut menetapkan penggunaan busana adat Bali pada hari Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus, serta kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Koster menekankan bahwa pelestarian budaya, khususnya di kalangan generasi muda, tidak harus dimaknai sebagai sesuatu yang bertentangan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, budaya Bali tetap dapat berkembang mengikuti dinamika kehidupan modern tanpa kehilangan nilai dan makna yang melekat di dalamnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar generasi muda tetap mengenal, menggunakan, dan menjaga warisan budaya Bali dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, penggunaan busana adat Bali tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan ketentuan pada hari-hari tertentu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan budaya sekaligus memberikan ruang bagi pelaku ekonomi lokal yang terlibat dalam produksi busana adat Bali.
Kadek/Jurnalis Go Indonesia







