DENPASAR | Go Indonesia.id — Komitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali diperkuat melalui kerja sama antara Pengadilan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Penandatanganan MoU berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026), oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
Kerja sama yang berlaku selama lima tahun itu diarahkan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses dan pelayanan hukum yang layak ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu landasan penting dalam kerja sama tersebut. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan hukum tanpa diskriminasi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kerja sama antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah penting untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan hukum.
“Langkah ini penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan hukum yang baik dan layak,” ujar Wayan Koster.
Dari sisi regulasi daerah, Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya kerja sama tersebut, penyediaan layanan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat diperhatikan selama menjalani proses hukum.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat menjalani proses hukum secara setara, bermartabat, dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
Kadek | Jurnalis Go Indonesia.id







