Koordinator BEM SI Papua-Maluku Pertanyakan Dalih Polisi Kendalikan Massa SAMURAI Morotai

1G 81

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Koordinator BEM SI Wilayah Papua-Maluku sekaligus Presiden BEM Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Rifaldi Majid, mempertanyakan tindakan aparat kepolisian saat mengamankan aksi Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (28/9/2026).

Rifaldi merespons penjelasan kepolisian yang menyebut tindakan personel di lapangan sebagai upaya mengendalikan situasi, bukan untuk melakukan pemukulan terhadap massa aksi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Rifaldi, penggunaan istilah pengendalian situasi tetap harus dilihat berdasarkan tindakan konkret yang dilakukan aparat dan kondisi yang terjadi saat itu.

β€œPolisi wajib bersikap profesional, menjunjung tinggi HAM dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Aparat juga tidak boleh melakukan kekerasan di luar prosedur,” kata Rifaldi, Kamis (1/10/2026).

Ia menyebut sekitar 20 mahasiswa mengikuti aksi tersebut. Menurutnya, massa tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa maupun merusak fasilitas vital.

Karena itu, Rifaldi mempertanyakan tindakan fisik yang dilakukan dalam proses pengamanan hingga menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka.

β€œKalau disebut sebagai upaya mengendalikan situasi, harus dilihat apakah cara yang digunakan sudah sesuai dengan tingkat ancaman dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Rifaldi merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Aturan tersebut menetapkan penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, kewajiban umum dan masuk akal.

Penggunaan kekuatan juga dilakukan secara bertahap sesuai tingkat ancaman dan perlawanan yang dihadapi petugas.

Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengatur penerapan prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk larangan terhadap tindakan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Rifaldi, ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk mengevaluasi tindakan aparat dalam setiap pengamanan aksi.

Ia meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa, termasuk rekaman video, keterangan mahasiswa, saksi dan anggota kepolisian yang berada di lokasi.

β€œJangan sampai istilah mengendalikan situasi kemudian menjadi pembenaran terhadap setiap tindakan fisik. Semua tetap harus dilihat berdasarkan aturan dan kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Rifaldi kemudian meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengamanan aksi tersebut.

Ia juga meminta sanksi tegas diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh personel kepolisian.

β€œUntuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan keamanan kepada masyarakat, saya meminta Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi dan copot Kapolres Pulau Morotai serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan terhadap mahasiswa,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan tindakan personel dalam pengamanan aksi dilakukan untuk mengendalikan situasi di lapangan. Polisi juga menyebut apabila ditemukan anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur, hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kejadian diperlukan untuk memastikan tindakan aparat maupun massa aksi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait