MOROTAI | Go Indonesia.id β Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Morotai meminta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memberikan kepastian hukum atas laporan pengaduan terkait kasus Rahmayanti Dano Kader alias Ama (18). Organisasi advokat itu menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris DPC KAI Morotai, M. Riski Ikdam, saat ditemui Go Indonesia.id, Senin (12/10/2026). Ia menilai, perkara yang telah menjadi perhatian publik itu perlu ditangani secara serius agar pihak pelapor memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Riski, setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan alat bukti yang tersedia. Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
βPrinsipnya, aparat penegak hukum itu harus tegak lurus untuk memproses kasus ini. Kami berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,β tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Rahmayanti dilaporkan meninggalkan rumah pada 29 Juli 2026. Ia kemudian ditemukan pihak keluarganya di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026.
Dalam laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor STPP/220/X/SPKT/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, terdapat sejumlah dugaan peristiwa yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan membawa pergi Rahmayanti, pemindahan lokasi keberadaannya, dugaan pembatasan kebebasan, serta ancaman yang disebutkan dalam pengaduan.
Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Riski mengatakan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga berkaitan dengan aspek perlindungan perempuan. Karena itu, ia berharap proses penanganannya berjalan jelas dan perkembangan laporan dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyatakan, apabila penanganan di tingkat Polres Pulau Morotai dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, pihaknya meminta agar persoalan tersebut dapat diteruskan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
βKalau memang laporan yang kami sampaikan ini tidak berjalan sesuai prosedur, maka kami meminta satu tingkat lebih tinggi, dalam hal ini Polda, untuk menangani atau menindaklanjutinya. Kami menilai persoalan ini cukup krusial, terutama terkait perlindungan perempuan,β ujarnya.
Sementara itu, anggota DPC KAI Morotai, Asdi Pamuna, turut menyampaikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
DPC KAI Morotai menegaskan pentingnya penanganan laporan secara profesional dan akuntabel. Organisasi itu berharap pihak pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id







