Neca Warga Sarolangun Aniaya Pamannya Pakai Sajam, Gegara Harta Warisan

Neca Warga Sarolangun Aniaya Pamannya Pakai Sajam, Gegara Harta Warisan

SAROLANGUN | Go Indonesia.id Gara gara Harta Warisan, warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tega lakukan Penganiayaan pada pamannya sendiri menggunakan Senjata tajam.

Pelaku Neca usia 30 tahun tega menganiaya korban Radiansyah merupakan pamannya sendiri menggunakan sebilah senjata tajam dan mengenai dibagian pinggangnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko mengatakan, kejadian tersebut pada Minggu lalu 28 April 2024 sekitar pukul 09:00 WIB di depan salah satu rumah makan di kawasan Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Saat ini pelaku (Neca) sudah di amankan pihak Polsek Mandiangin serta barang bukti Satu bilah senjata tajam jenis parang. Pelaku di tangkap unit reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun,” kata Iptu Wahyu Seno pada Senin, 6 Mei 2024.

Beliau juga menyebut, kejadian ini berawal pelaku menemui korban dan menanyakan masalah Harta pembagian/warisan dari orang tuanya. Namun saat itu pelaku tidak mendapatkan jawaban, tiba-tiba pelaku mencabut sebilah sajam dari belakang mengayunkan dan mengenai pelaku.

Pelapor untuk orang tua (bapak) nya Neca, namun Pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba saudara Neca langsung mencabut 1(Satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggangnya dan langsung mengayunkan.

“Senjata tajam tersebut mengenai pinggang korban sebelah kiri, yang mengakibatkan korban mengalami dua luka bacok akibat terkena senjata tajam tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Dewan Redaks


Advertisement

Pos terkait