KUANSING | Go Indonesia.Id – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki tahap penertiban. Polsek Kuantan Tengah bersama pemerintah kecamatan dan perangkat desa memusnahkan 11 unit peralatan PETI pada Sabtu (24/10/2026).
Namun, dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Tidak ada orang yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas, sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers Polres Kuansing yang diterima pada Minggu (25/10/2026).
Wartawan sekaligus redaksi Media Intelijen Jenderal.com, ATHIA, mengapresiasi respons Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, yang menindaklanjuti laporan masyarakat dan kembali mengirimkan dua rekaman video dokumentasi penertiban.
Sebelum penertiban dilakukan, ATHIA menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas PETI di Kampung Baru. Laporan tersebut menyebut sedikitnya 10 rakit bermesin setingkai serta aktivitas tambang darat menggunakan mesin dompeng di sekitar kebun masyarakat dan kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.
Warga turut menyerahkan foto dan video sebagai bahan penelusuran awal.
Pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.12 WIB, ATHIA mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Plt. Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, termasuk mengenai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan dan memastikan perlindungan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.
Sekitar pukul 17.38 WIB, Mukhlisin mengirimkan foto dokumentasi tindak lanjut lapangan yang memperlihatkan Camat Sentajo Raya bersama personel kepolisian.
Selanjutnya, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.38 WIB, Mukhlisin kembali mengirimkan dua rekaman video yang disebut sebagai dokumentasi hasil penertiban PETI di Kampung Baru.
REDAKSI mengapresiasi komunikasi tersebut karena dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus mendukung proses kerja jurnalistik.
“Saya mengapresiasi respons Plt. Bupati Kuansing yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan kembali mengirimkan dokumentasi kegiatan penertiban. Keterbukaan komunikasi seperti ini penting untuk mendukung kerja jurnalistik dan mendorong agar laporan masyarakat mendapatkan perhatian,” ujar ATHIA.
Berdasarkan siaran pers Polres Kuansing bernomor 1540/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING, penertiban dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat di Desa Kampung Baru Sentajo.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., bersama Camat Sentajo Raya Wandi Gunawan, S.P., personel kepolisian, Kepala Desa Kampung Baru Sentajo Mardalena, S.Hum., BPD, serta perangkat desa setempat.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan 11 unit peralatan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh para pelakunya.
Peralatan yang ditemukan terdiri atas 10 unit jenis setingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Seluruh peralatan kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Polres Kuansing menyatakan tidak ada pelaku yang ditemukan saat petugas melakukan penertiban. Karena itu, tidak ada orang yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.
Fakta tersebut menjadi catatan penting dalam penanganan dugaan PETI di Kampung Baru. Pemusnahan peralatan merupakan langkah penertiban, tetapi penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan apabila ditemukan informasi dan bukti yang dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Camat Sentajo Raya, Wandi Gunawan, S.P., menyampaikan kepada ATHIA bahwa seluruh rakit PETI di wilayah Kampung Baru telah ditertibkan melalui kegiatan bersama kepolisian dari Polsek Kuantan Tengah.
Sebelumnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.53 WIB, Wandi membenarkan bahwa dirinya bersama pihak kepolisian turun ke lapangan setelah menerima arahan dari Bupati Kuansing.
“Iya bang, kami bersama rekanan yang turun ke lokasi menindaklanjuti berita tersebut. Kami bersama kepolisian dari Polsek Kuantan Tengah, bahkan langsung turun lapangan Kapolsek Kuantan Tengah,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Wandi juga menyebutkan bahwa rakit-rakit PETI di lokasi tersebut dibakar dalam kegiatan penertiban pada Sabtu sore.
REDAKSI berharap penertiban di Kampung Baru tidak berhenti pada pemusnahan peralatan. Pemerintah daerah dan kepolisian diminta memastikan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas PETI tidak kembali berlangsung.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap laporan mengenai dugaan aktivitas tambang di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Status kawasan dan dugaan pelanggaran harus dipastikan berdasarkan data serta pemeriksaan instansi berwenang.
“Saya mengapresiasi respons Plt. Bupati Kuansing. Namun, harapan saya, penanganan PETI di Kampung Baru dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Jangan sampai peralatan dimusnahkan, tetapi aktivitas serupa kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi,” tegas ATHIA.
Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara serius.
Penanganan yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah peralatan yang dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah aktivitas serupa terulang dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan dipertimbangkan untuk dimuat demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
(Tim/Redaksi)







