KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Berulang kali diberitakan, disertai dokumentasi video, dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga disampaikan langsung ke Kantor Polsek Singingi, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan: sejauh mana tindak lanjut aparat kepolisian?
ATHIA selaku wartawan/redaksi kembali mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan PETI tersebut setelah Tim Wartawan memperoleh dokumentasi foto dan video terbaru pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 14.25 WIB.
Dokumentasi yang memperlihatkan dugaan aktivitas PETI di kawasan Muara Lembu itu telah disampaikan kepada Kapolsek Singingi, IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuantan Singingi, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi.
Persoalan ini bukan pertama kali menjadi perhatian ATHIA. Pada 11 September 2026, pemberitaan berjudul “Marak PETI di Muara Lembu, Ikut Terekam Excavator, Seorang Marga Harefa Oknum Wartawan Disebut-sebut Pengurus” telah diterbitkan melalui media IntelijenJenderal.com.
Selanjutnya, pada 28 September 2026, ATHIA kembali menyampaikan tautan pemberitaan dan dokumentasi video kepada Kapolsek Singingi. Berdasarkan keterangan Tim Wartawan, dugaan aktivitas PETI masih terpantau di lokasi tersebut.
Karena belum mendapatkan penjelasan substantif hingga 1 Oktober 2026, ATHIA kembali mengirimkan pemberitaan lanjutan berjudul “Berita PETI Dibaca, Video Dikirim, Konfirmasi Dilayangkan: Geraldo Kanit Tipidter Masih Memilih Bungkam.”
Dalam komunikasi tersebut, Kapolsek Singingi sempat membalas dengan stiker bertuliskan “Mantur Sembah Nuon”.
Kapolsek kemudian mengundang ATHIA untuk datang ke Singingi melalui pesan:
“Ok pak athia, Makasih infonya, Main2lah ke singingi, Ngopi kita.”
Undangan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Pada 7 Oktober 2026, ATHIA bersama Tim Wartawan mendatangi Kantor Polsek Singingi dan bertemu langsung dengan Kapolsek.
Dalam pertemuan itu, ATHIA kembali menyampaikan persoalan dugaan PETI di Muara Lembu serta aktivitas serupa di wilayah Desa Logas yang juga menjadi perhatian Tim Wartawan.
Namun, hingga dokumentasi terbaru diperoleh pada 29 Oktober 2026, ATHIA mengaku belum mendapatkan penjelasan konkret mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas tersebut.
Pada Kamis malam (29/10/2026), sekitar pukul 21.05 WIB, setelah menerima konfirmasi beserta dokumentasi terbaru, Kapolsek Singingi kembali memberikan respons singkat:
“Ok,trimakasih infonya pak athia,🙏”
ATHIA mengapresiasi respons Kapolsek. Namun, menurutnya, persoalan dugaan PETI tidak cukup hanya dijawab dengan ucapan terima kasih. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah pengawasan, pemeriksaan lapangan, dan tindak lanjut sesuai kewenangan kepolisian.
“Informasi sudah berulang kali kami sampaikan. Berita sudah diterbitkan, video sudah dikirimkan, konfirmasi sudah dilakukan, bahkan kami sudah datang langsung ke Polsek. Kami berharap ada penjelasan konkret, bukan sekadar respons singkat. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan informasi yang telah disampaikan,” tegas ATHIA.
Ia menambahkan, tugas wartawan bukan menetapkan seseorang bersalah, melainkan menyampaikan fakta lapangan, meminta klarifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan.
Selain Kapolsek Singingi, ATHIA juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuantan Singingi, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai apakah Unit Tipidter telah mengetahui atau melakukan penanganan terhadap informasi dugaan PETI di Muara Lembu, bagaimana perkembangan penanganannya, serta apakah dokumentasi terbaru dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan verifikasi.
Meskipun pesan WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban substantif yang diterima ATHIA.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kanit Tipidter untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.
ATHIA menilai informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Muara Lembu perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat berwenang. Terlebih, berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun Tim Wartawan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut berada di sekitar permukiman warga dan tidak jauh dari jalan lintas umum.
Legalitas kegiatan, kondisi lapangan, potensi dampak lingkungan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu perlu diperiksa dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya mengenai keberadaan dokumentasi aktivitas tersebut, melainkan juga apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, apakah ditemukan unsur pelanggaran, dan langkah hukum apa yang telah atau akan ditempuh apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Redaksi menegaskan, penyebutan seseorang bermarga Harefa dalam pemberitaan sebelumnya masih sebatas informasi yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Tidak ada maksud menetapkan kesalahan pidana terhadap individu mana pun.
Berulangnya penyampaian informasi melalui pemberitaan, video, komunikasi langsung, dan kunjungan ke kantor kepolisian menjadi alasan ATHIA kembali meminta penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Aparat kepolisian diharapkan memberikan keterangan yang jelas agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Muara Lembu.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kapolsek Singingi dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Redaksi)







