KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan aktivitas penambangan yang perlu mendapat perhatian aparat, tetapi juga belum adanya tanggapan atas sejumlah konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan kepada jajaran kepolisian setempat.
Wartawan sekaligus redaksi media online ATHIA mempertanyakan respons Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuansing, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Toni, S.H., M.H.
Konfirmasi disampaikan pada Rabu malam (28/10/2026), menyusul temuan investigasi lapangan tim wartawan terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Jake.
Namun hingga Kamis sore (29/10/2026), ATHIA menyatakan belum menerima jawaban dari ketiga pejabat tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme respons dan pelayanan informasi di lingkungan Polres Kuansing.
Sebelumnya, tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada Rabu (28/10/2026) berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Jake.
Dari hasil penelusuran, tim memperoleh dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan kondisi lahan bekas penggalian, aliran air berlumpur, serta peralatan pompa dan selang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.
Tim juga melaporkan temuan tiga rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Dokumentasi tersebut kemudian disampaikan kepada redaksi sebagai bahan pemberitaan.
Laporan awal dipublikasikan melalui media IntelijenJenderal.com dengan judul:
Investigasi Lapangan Temukan Tiga Rakit PETI Beroperasi di Desa Jake, Identitas Pemilik Belum Diketahui.
Tautan pemberitaan: https://intelijenjenderal.com/2026/10/28/investigasi-lapangan-temukan-tiga-rakit-peti-beroperasi-di-desa-jake-identitas-pemilik-belum-diketahui/
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi apakah aparat telah mengetahui lokasi tersebut, melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan, atau mengambil langkah penindakan.
ATHIA mengaku telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Unit Tipidter, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Kuantan Tengah.
Pertanyaan tersebut mencakup apakah kepolisian telah menerima informasi dugaan PETI, apakah sudah dilakukan penyelidikan atau penindakan, apakah pihak yang diduga bertanggung jawab telah diidentifikasi, serta bagaimana langkah penanganan yang akan dilakukan.
Kepada Kasat Reskrim, ATHIA juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan lokasi, pengumpulan keterangan saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Unit Tipidter dan kepolisian setempat.
Sementara kepada Kapolsek Kuantan Tengah, konfirmasi diarahkan pada pengetahuan aparat wilayah mengenai dugaan aktivitas tersebut dan langkah pengecekan yang telah maupun akan dilakukan.
ATHIA menegaskan bahwa konfirmasi tersebut bukan tuntutan agar seluruh materi penyelidikan dibuka kepada wartawan. Ia hanya meminta penjelasan mengenai tindak lanjut informasi yang disampaikan.
Menurut ATHIA, persoalan belum adanya tanggapan bukan pertama kali dialaminya. Ia menyebut sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyoroti kesulitan memperoleh penjelasan dari pejabat terkait mengenai dugaan PETI dan kegiatan penggalian tanah di Kuansing.
Diantaranya:
1. 15 Agustus 2026: Penggalian Tanah Urug Skala Besar di Beringin Taluk Jadi Sorotan, Kanit Tipidter Polres Belum Beri Tanggapan.
2. 19 September 2026: Ratusan Rakit PETI Kembali Ditemukan, Geraldo Kanit Tipidter Tak Merespons, Kapolres Kuansing Diminta Evaluasi.
3. 30 September 2026: Berita PETI Dibaca, Video Dikirim, Konfirmasi Dilayangkan: Geraldo Kanit Tipidter Masih Memilih Bungkam.
4. 25 Oktober 2026: Berulang Kali Disorot soal Konfirmasi PETI, ATHIA Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter.
5. 28 Oktober 2026: Berulang Sorotan PETI di Pulau Kopuang, ATHIA Minta Penjelasan Camat dan Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter.
ATHIA menyatakan setiap lokasi dan persoalan tersebut memiliki konteks berbeda. Namun, rangkaian pemberitaan itu dinilainya menjadi alasan perlunya penelusuran terhadap mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi di jajaran kepolisian.
ATHIA juga menjelaskan bahwa Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur sebelumnya pernah memberikan penjelasan pada 9 Oktober 2026 mengenai keterlambatan membalas pesan karena sedang menjalankan kegiatan di luar Provinsi Riau.
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan respons.
ATHIA mengaku memahami penjelasan itu dan tidak mempermasalahkan kesibukan kedinasan. Namun, setelah komunikasi tersebut, ia kembali mengirimkan sejumlah tautan pemberitaan, dokumentasi, dan permintaan klarifikasi terkait dugaan PETI di berbagai lokasi.
Menurut ATHIA, persoalan yang perlu diperjelas bukan semata-mata kecepatan membalas pesan WhatsApp, melainkan bagaimana memastikan informasi jurnalistik mengenai dugaan pelanggaran hukum diterima dan diteruskan kepada unit yang berwenang.
Ia juga mencontohkan komunikasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., yang selama ini menjadi jalur konfirmasi ketika persoalan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Karena itu, ATHIA berharap mekanisme komunikasi lintas bidang di lingkungan Polres Kuansing dapat berjalan secara jelas dan profesional.
Atas rangkaian persoalan tersebut, ATHIA meminta Kapolres Kuansing melakukan penelusuran terhadap mekanisme respons konfirmasi di lingkungan Satreskrim, khususnya Unit Tipidter.
Ia juga meminta Kapolda Riau melakukan monitoring terhadap pelayanan informasi dan tindak lanjut dugaan aktivitas PETI di wilayah Kuansing.
Menurut ATHIA, evaluasi perlu dilakukan secara objektif dengan meminta penjelasan seluruh pihak, termasuk menelusuri apakah belum adanya tanggapan disebabkan kesibukan kedinasan, kendala komunikasi, mekanisme penyampaian informasi, atau faktor lainnya.
ATHIA berharap pimpinan kepolisian tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga memastikan informasi dugaan aktivitas PETI yang disampaikan masyarakat dan wartawan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan.
Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani berdasarkan pemeriksaan lapangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
ATHIA menegaskan bahwa kritik dan konfirmasi jurnalistik bukan bertujuan mempertentangkan wartawan dengan institusi kepolisian.
Menurutnya, pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengumpulkan informasi, melakukan investigasi, menyampaikan temuan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan yang diberitakan.
Ia memahami bahwa terdapat informasi penyelidikan yang tidak dapat dibuka kepada publik. Namun, penjelasan mengenai penerimaan informasi, mekanisme pengecekan, atau unit yang menangani persoalan patut diupayakan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Bagi ATHIA, hubungan pers dan kepolisian seharusnya dibangun melalui komunikasi profesional, bukan saling menghindar ketika muncul pemberitaan kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan kepada Kanit Tipidter, Kasat Reskrim Polres Kuansing, dan Kapolsek Kuantan Tengah.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi ketiga pejabat tersebut, Polres Kuansing, maupun Polda Riau.
Perlu ditegaskan, belum adanya jawaban atas konfirmasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau pembiaran oleh pejabat yang bersangkutan. Demikian pula, dokumentasi temuan lapangan belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana PETI. Seluruh dugaan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Namun, satu hal yang menjadi perhatian publik adalah perlunya kejelasan: apakah informasi dugaan PETI di Desa Jake sudah ditindaklanjuti, dan langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan aparat?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari Polres Kuansing dan Polda Riau.
(Tim/Redaksi)







