Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan 85 Jenis Barang Bukti, Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Merangin Terus Diusut

IMG 20261031 WA0236

JAMBI | Go Indonesia.Id – Penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan dua unit mobil hybrid dan puluhan barang bukti dari sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Bungo.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di tiga lokasi pada 26–29 Oktober 2026, serta saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 22 Oktober 2026. Langkah tersebut bertujuan mencari alat bukti sekaligus mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah kawasan Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo, penyidik menyita satu unit Suzuki XL7 Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK serta dua buku catatan.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menghasilkan 39 jenis barang bukti.

Barang yang diamankan antara lain dokumen jual beli, sertifikat hak milik, bukti belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti konsumsi rapat, cek, buku tabungan, bukti setoran, STNK sepeda motor, hingga dokumen pembelian emas seberat 100 gram.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Sementara itu, penggeledahan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang sekaligus menjadi kantor CV Berkah Bersama Group di Kelurahan Pematang Kandis menghasilkan 46 jenis barang bukti.

Diantaranya dokumen SPP, GU Nihil, mutasi rekening, bukti belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon sekretariat, slip penarikan tunai, kuitansi, dokumen pemindahbukuan, surat pesanan tahun 2024, buku perjalanan dinas, akta pendirian CV, serta rekening koran.

Selain dua kendaraan tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Merangin.

Nolly menyebut barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

β€œPenyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyitaan dua mobil hybrid dan puluhan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Kejati Jambi juga menegaskan bahwa seluruh barang yang disita akan digunakan untuk kepentingan penyidikan, penelusuran aset, dan mendukung upaya pemulihan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga legislatif daerah selama lima tahun anggaran.

Kejati Jambi memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah. Penelusuran aliran dana dan aset diharapkan dapat membuka secara terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap informasi, tanggapan, atau penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, keberimbangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait