Datuk Paduko Rajo Desak Pemkab Kuansing Tindak Lanjuti Cafe Remang-Remang, Plt Bupati dan Satpol PP Jadi Sorotan!

IMG 20261103 WA0615

KUANSING | Go Indonesia.Id – Kembali beroperasinya tempat hiburan malam yang sebelumnya telah ditertibkan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai sorotan. Kali ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LAN Kuansing, Datuk Paduko Rajo Rudianto, angkat bicara dan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Plt Bupati Kuansing.

Dalam keterangannya kepada ATHIA, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Datuk Paduko Rajo Rudianto menegaskan bahwa keberadaan cafe remang-remang yang kembali beroperasi perlu ditindaklanjuti karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat masyarakat Kuansing.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œKita akan tindak lanjuti ke Pol PP dan PLT Bupati, sebab sangat bertentangan dengan adat,โ€ tegas Datuk Paduko Rajo Rudianto.

Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Kuansing, khususnya Plt Bupati dan Satpol PP, agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut.

Pasalnya, tempat hiburan malam yang sebelumnya telah ditertibkan kini kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan setelah kegiatan penertiban dilakukan.

Sebelumnya, ATHIA telah menerbitkan dua pemberitaan terkait kembali beroperasinya Cafe Memey.

Pertama, pada 31 Oktober 2026 melalui pemberitaan berjudul โ€œSudah Ditertibkan, Cafe Memey Kembali Beroperasi! ATHIA Tagih Penjelasan Plt Bupati dan Satpol PP Kuansing.โ€

Kemudian, pada 2 November 2026, ATHIA kembali mengangkat persoalan tersebut melalui berita berjudul โ€œATHIA Uji Komitmen Pemkab Kuansing Berantas Pekat: Cafe Remang-Remang Kembali Beroperasi, Penertiban Dipertanyakan.โ€

Kini, pernyataan Sekjen LAN Kuansing menjadi perkembangan baru dalam persoalan tersebut. Desakan tidak hanya datang dari sorotan pemberitaan, tetapi juga dari elemen masyarakat yang menilai persoalan itu perlu ditangani melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Kuansing. Apakah Satpol PP akan kembali melakukan pemeriksaan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku? Ataukah pemerintah daerah akan memberikan penjelasan mengenai status operasional tempat hiburan tersebut setelah penertiban sebelumnya?

Penanganan persoalan ini perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku, serta tidak berhenti pada kegiatan penertiban sesaat.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pelanggaran ketertiban umum, apabila terbukti, ditangani secara konsisten tanpa tebang pilih.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi Plt Bupati Kuansing maupun Satpol PP untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan langkah resmi yang telah atau akan dilakukan.

Sebab, penertiban bukan sekadar kegiatan membubarkan aktivitas di lapangan. Konsistensi pengawasan dan tindak lanjut sesuai aturan menjadi bagian penting untuk memastikan ketertiban umum serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat masyarakat Kuansing.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait