Satgas PKH Sisir TNKS Jambi, PETI Ditemukan di Sejumlah Sungai, Jaringan Pemasok BBM hingga Dugaan Pelindung Diburu!

IMG 20261107 WA0551

KERINCI | Go Indonesia.Id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperketat penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Dalam operasi penyisiran yang berlangsung Jumat (6/11/2026), tim menemukan sejumlah lokasi penambangan ilegal, termasuk penggunaan alat berat di kawasan hutan konservasi.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI AD melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Polda Jambi, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Polda dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penindakan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dari hasil penyisiran, aktivitas PETI teridentifikasi di sepanjang aliran Sungai Penetai, Sungai Batang Maliki, Sungai Batang Masumai, dan Sungai Batang Tabir.

Dalam operasi di sekitar Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Satgas PKH menemukan lokasi penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai. Bahkan, alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tersebut turut ditemukan.

Air Liki menjadi salah satu dari tiga lokasi sasaran awal operasi. Dua lokasi lainnya berada di kawasan Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Fakta yang tidak kalah serius terungkap di kawasan Penetai. Berdasarkan analisis geospasial, area seluas 119,32 hektare teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Angka tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dari kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan.

Untuk memperkuat penyisiran, Satgas PKH memanfaatkan pemantauan udara menggunakan drone serta informasi masyarakat guna mengidentifikasi titik-titik pertambangan dan lokasi penyimpanan alat berat.

Tim juga menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut sekaligus memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dampak aktivitas PETI tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat yang selama ini bergantung pada aliran sungai.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi sungai yang dahulu jernih dan menjadi tempat masyarakat mencari ikan kini berubah keruh menyerupai warna kopi susu.

Perubahan kondisi air tersebut membuat sungai tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran merkuri akibat aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, dugaan kandungan merkuri tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium agar tidak menjadi kesimpulan tanpa dasar ilmiah.

Satgas PKH tidak hanya menyasar para pelaku yang bekerja di lokasi tambang. Penelusuran juga diarahkan kepada jaringan yang diduga mendukung kelangsungan aktivitas PETI, mulai dari pelaku penambangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak-pihak yang diduga membantu atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Bahkan, dugaan keterlibatan oknum aparatur sebagai pelindung aktivitas tambang ilegal turut menjadi perhatian.

Wakil Komandan Satgas PKH menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan maupun institusi.

Penegakan hukum juga berlaku apabila ditemukan keterlibatan oknum dari unsur TNI, Polri, maupun kejaksaan.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS diminta menyampaikannya kepada Satgas PKH untuk membantu proses penelusuran dan penindakan.

Operasi penertiban tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan mencakup kawasan TNKS di wilayah Provinsi Jambi.

Satgas PKH menegaskan operasi akan terus dilanjutkan hingga seluruh sasaran penertiban dituntaskan tanpa dibatasi tenggat waktu tertentu.

Penindakan ini diharapkan tidak berhenti sebatas penyisiran, pemasangan plang, maupun penertiban alat berat. Pengungkapan jaringan pemodal, pemasok BBM, serta pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas PETI juga menjadi bagian penting agar praktik pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi.

Sebab, kawasan TNKS merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi. Kerusakan hutan dan pencemaran sungai bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan serta masa depan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait