Hutan TNKS Diduga Masih Dijarah PETI, An Tabok cs Disebut dalam Pengaduan! Bareskrim Diminta Turun Tangan!

IMG 20261101 WA0430

KERINCI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, masyarakat menyampaikan pengaduan yang menyebut adanya dugaan jaringan penambangan emas ilegal dengan sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pengaduan masyarakat, nama An Tabok, Son Teler, dan Jon Faizer alias Jon Kades disebut sebagai kelompok utama yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan TNKS Kerinci.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selain itu, sejumlah nama lain, yakni Ayie, Ci.Ik, Si.Ir, dan Hendra, turut disebut sebagai pihak yang diduga berada dalam satu kelompok kerja di bawah Son Teler dan An Tabok.

Seluruh nama tersebut masih sebatas informasi dan tuduhan dalam pengaduan masyarakat. Keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.

Hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan akses menuju lokasi penambangan yang disebut melalui jalur dekat Rumah Makan Ncu Amid, dengan waktu tempuh sekitar satu jam perjalanan.

Menurut informasi pengaduan tersebut, alat berat dan aktivitas penambangan diduga masih berlangsung meskipun laporan telah disampaikan kepada pihak pengelola TNKS dan Polres Kerinci.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat serta langkah pengawasan dan penertiban di kawasan konservasi tersebut.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang dilaporkan masih diduga berlangsung dan apakah sudah ada langkah pemeriksaan langsung ke lokasi.

Dugaan PETI di kawasan hutan konservasi bukan persoalan ringan. Apabila terbukti terjadi penambangan tanpa izin, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba.

Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu, menyediakan peralatan, membiayai, mengoordinasikan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Pertanggungjawaban setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan peran masing-masing.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan penyebutan nama dalam pengaduan. Namun, setiap informasi yang memiliki dasar dan dapat diverifikasi patut ditindaklanjuti secara profesional.

Masyarakat mempertanyakan sejumlah hal kepada pihak berwenang:

1. Jika akses menuju lokasi disebut hanya sekitar satu jam perjalanan, apakah pihak TNKS dan Polres Kerinci sudah melakukan pemeriksaan langsung?

2. Apakah nama-nama yang disebut dalam pengaduan sudah masuk dalam proses penyelidikan?

3. Apakah benar alat berat masih beroperasi di kawasan yang dilaporkan?

4. Apakah Bareskrim Mabes Polri akan melakukan supervisi atau penyelidikan apabila ditemukan indikasi jaringan PETI lintas wilayah?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan administratif.

Masyarakat meminta Bareskrim Mabes Polri memberikan perhatian terhadap pengaduan dugaan PETI di kawasan TNKS Kerinci, termasuk mempertimbangkan supervisi apabila penanganan di tingkat daerah membutuhkan dukungan lebih lanjut.

Kepada Polres Kerinci dan pengelola TNKS, masyarakat mendesak agar segera melakukan verifikasi lokasi, memeriksa dugaan keberadaan alat berat, mengamankan barang bukti sesuai prosedur, serta memanggil pihak-pihak yang relevan untuk dimintai keterangan.

Penanganan juga diharapkan tidak berhenti pada operator lapangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak yang mengatur, mendukung, menyediakan sarana, atau memperoleh keuntungan, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Kawasan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian hutan dan ekosistem. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dalamnya membutuhkan penanganan serius dan terukur.

Masyarakat telah menyampaikan informasi mengenai nama-nama yang diduga terkait, jalur akses, serta dugaan keberadaan alat berat. Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum dan pengelola kawasan.

Publik membutuhkan kejelasan: apakah laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, apakah lokasi sudah diperiksa, dan apakah aktivitas yang dilaporkan masih berlangsung?

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada An Tabok, Son Teler, Jon Faizer alias Jon Kades, Ayie, Ci.Ik, Si.Ir, Hendra, pihak TNKS, Polres Kerinci, serta seluruh pihak terkait. Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait