TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Proyek renovasi saluran drainase (renase) di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang baru selesai dikerjakan beberapa hari itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memunculkan dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak dilaksanakan secara optimal sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi serta keterangan sejumlah warga, beberapa bagian konstruksi saluran terlihat mengalami keretakan, bahkan sebagian bangunan telah rusak. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap kualitas material maupun pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya masih berada dalam kondisi baik karena baru saja selesai dikerjakan.
“Baru beberapa hari selesai dikerjakan, sudah banyak bagian yang rusak. Kami berharap kualitas pekerjaan seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek renovasi drainase tersebut dikerjakan oleh rekanan PT Gunung Kawi Mas di bawah pengawasan PPK 1.1. Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun PPK mengenai penyebab kerusakan yang terjadi.
Masyarakat mendesak instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, audit teknis, serta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, maupun ketentuan kontrak, maka pelaksana wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, bahkan dapat dipidana seumur hidup dalam keadaan tertentu, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar mutu, pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun PPK 1.1 belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT Gunung Kawi Mas melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait kondisi pekerjaan tersebut. Namun hingga batas waktu penerbitan, pesan tersebut belum mendapat respons.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Gunung Kawi Mas, PPK 1.1, maupun pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menjadi temuan bermasalah sejak awal pelaksanaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







