JAMBI | Go Indonesia.id – Diduga Pemilik 78 Sumur Minyak Illegal, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pemilik Sumur Inisial AG alias Iyan Kincai, Diduga masih melakukan Illegal Drilling dan mangkir 2 (Dua) kali panggilan Tipidter Polda Jambi.
Hal tersebut di Konfirmasikan ke Kasubdit IV/Tipidter Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, tapi belum membuahkan hasil, yang bersangkutan Giat ke Petaling, Kabupaten Muaro Jambi, tidak sampai disitu, di coba Komfirmasi lewat Via Handphone belum terhung, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Munculnya Nama Inisial AG alias Iyan Kincai berdasarkan pengakuan 3 (Tiga) orang pekerja yang diamankan beberapa waktu yang lalu oleh Subdit IV/ Tipidter Polda Jambi.
Informasi yang dikutip dari berita beberapa media dan dari Saksi yang enggan disebutkan namanya serta dibenarkan Kasubdit IV/Tipidter Polda Jambi AKBP Reza Khomaeni, ketiga Orang tersebut masing – masing bernama : 1. Bayu Anggara, 2. Taufik Hidayat, 3. Masri.
Sebelumnya, diberitakan beberapa Media, “ketika ditanya kepada ke 3 (Tiga) Oknum yang ditangkap itu, apa pekerja atau pemilik, pekerja,” kata AKBP Reza, pemiliknya masih pengembangan.
Kemarin kita sudah mengirim Surat pemanggilan kepada saudara Alfian Ghafar alias Iyan Kincai masih belum menghadiri pemanggilan kedua, ketika ditanya apakah ada upaya penjemputan paksa..??, “AKBP Reza menjawab, belum, karena sifat pemanggilan hanya sebagai saksi, karena buktinya baru 1 yaitu keterangan dari pekerja,” kata AKBP Reza.
“Ketika ditanya apakah ketiga tersangka mengakui Pemilik
Sumur adalah Alfian Ghafar alias Iyan Kincai..??, Ya mengakui, keterangan dari pekerja menyebutkan Nama tersebut, untuk menetapkan Iyan Kincai sebagai tersangka harus dipanggil dulu dan dimintai keterangan, disitu baru bisa mengambil kesimpulan,” tutup Kasubdit.(Tim)
Dewan Redaksi