JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang pelaku diduga terlibat dalam praktik judi slot yang kini semakin marak terjadi di masyarakat. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini memang berkaitan langsung dengan aktivitas judi daring.
βTidak jauh-jauh judi slot, kalau ini memang judi slot,β ungkap salah satu petugas yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal Empat tahun atau denda maksimal sebesar Rp 900 ribu.
Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.(*)
Redaksi