BATAM |Go Indonesia.id_ Β Aktivitas penambangan pasir di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.sepertinya sudah semakin menjamur akibat diduga ada bekingan dari oknum aparat.
Hasil investigasi dan observasi media ini pada hari Rabu, 24/07/2024, pukul 16:00 WIB, menunjukkan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di area tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Jabi,
Yang beralamat di Jalan Hang Kasturi II KM 4.5 Kabil, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, tepat di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito
Di lokasi tambang pasir ilegal tersebut, sekitar dua ratus meter dari TPU,dan masih di areal bandara Hangnadim terlihat lima mesin dompeng dan pipa paralon yang sedang menyedot pasir.
Salah satu pengusaha pasir ilegal, dengan inisial Y.G., saat diwawancarai mengatakan, “Kami di sini ada tiga mesin, satu lagi baru beroperasi.”
Y.G. menambahkan, “Saya adalah adiknya E.O., E.O. beroperasi di sebelah sana.”
“Di sebelah kami juga ada yang beroperasi, pemiliknya Pak N.RB.N, tapi yang menjalankan anak menantunya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak seluruh kegiatan tambang pasir ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Orang yang terlibat dalam tambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara serta berbagai perizinannya. Jika ada temuan, segera laporkan dan akan kami tindak,” tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, media ini meminta *Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta Komisi III DPRD Kota Batam* untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bersama pihak kepolisian, khususnya *Kapolsek Nongsa dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.SI.*, diharapkan dapat memberantas tambang pasir ilegal di area TPU Nongsa sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Reporter : Baharullazi