Dua Kapal Bantuan KKP Diduga Rutin Angkut Kargo ke Kalbar, Siapa di Balik Kelancaran Pelayarannya?

IMG 20261107 WA0273

NATUNA | Go Indonesia.Id _AR Dikabarkan Sudah Berada di Kalimantan Barat, KS Kembali ke Natuna. Dugaan Pelayaran Tanpa Dokumen Lengkap Memunculkan Pertanyaan Serius terhadap Pengawasan Syahbandar dan Aparat Terkait.

Keberadaan dua kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kargo secara rutin dari Kabupaten Natuna menuju Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun media hingga 7 November 2026, kapal berinisial AR dilaporkan telah berada di wilayah Kalimantan Barat, sementara kapal berinisial KS dikabarkan telah kembali ke Natuna.

Aktivitas kedua kapal tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kapal yang diketahui merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung kegiatan nelayan dan sektor perikanan itu diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pengangkutan barang umum secara rutin.

Persoalan yang lebih serius adalah dugaan ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan administrasi muatan. Jika benar kapal-kapal tersebut beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dokumen yang diwajibkan, kondisi ini patut mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Publik pun mempertanyakan, bagaimana kapal-kapal tersebut dapat berulang kali melakukan pelayaran menuju Kalimantan Barat dan kembali ke Natuna?

Apakah seluruh dokumen keberangkatan, dokumen kapal, serta administrasi muatannya telah diperiksa sebagaimana mestinya?

Ataukah terdapat persoalan pengawasan yang belum ditindaklanjuti?

Dugaan Pelanggaran Pelayaran Jangan Dianggap Sepele**

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi setiap kapal.

Di antaranya:

1. Pasal 213 ayat (2) mewajibkan setiap kapal yang memasuki pelabuhan menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar untuk diperiksa.

2. Pasal 214 mewajibkan nakhoda mengisi, menandatangani, dan menyampaikan warta kapal kepada Syahbandar.

3. Pasal 215 mewajibkan kapal mematuhi peraturan serta petunjuk dan perintah Syahbandar selama berada di pelabuhan maupun ketika meninggalkan pelabuhan.

4. Pasal 219 ayat (1) menegaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Syahbandar.

5. Pasal 323 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi nakhoda yang berlayar tanpa SPB, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran juga mengatur pemeriksaan surat, dokumen, dan warta kapal.

Perlu ditegaskan, ketentuan pidana Pasal 323 berlaku apabila unsur pelanggaran berlayar tanpa SPB terbukti. Sementara dugaan tidak lengkapnya manifest atau dokumen muatan harus diperiksa berdasarkan jenis kapal, jenis angkutan, dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Siapa yang Bertanggung Jawab Melakukan Pengawasan?

Pertanyaan berikutnya tertuju kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayaran.

Syahbandar memiliki tanggung jawab dalam pemeriksaan dokumen dan penerbitan persetujuan berlayar sesuai kewenangannya. Sementara KKP perlu menjelaskan status bantuan, peruntukan kapal, serta apakah pemanfaatannya untuk mengangkut barang kargo umum dibenarkan berdasarkan dokumen bantuan dan perizinan yang dimiliki.

Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas tersebut.

Jangan sampai muncul kesan bahwa kapal-kapal tertentu dapat melakukan aktivitas pelayaran berulang kali tanpa pemeriksaan yang transparan.

Pertanyaan Besar: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa pemilik atau operator yang mengendalikan kedua kapal tersebut, siapa yang memberikan izin operasional, bagaimana dokumen keberangkatannya diterbitkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan muatannya.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, instansi terkait sebaiknya membuka penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Media juga mempertanyakan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan atau kemudahan khusus sehingga kedua kapal tersebut dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan. Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan dan bukti, bukan dugaan semata.

KKP, Syahbandar, dan Aparat Diminta Buka Penjelasan**

Media meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahbandar terkait, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap riwayat pelayaran kapal AR dan KS.

Pemeriksaan tersebut perlu mencakup:
– Dokumen kepemilikan dan status bantuan kapal dari KKP.
– Peruntukan awal bantuan dan kesesuaian kegiatan operasionalnya.
– SPB setiap kali kapal melakukan pelayaran.
– Warta kapal, manifest atau dokumen muatan sesuai ketentuan.
– Identitas pemilik, operator, dan pihak yang mengendalikan kegiatan pengangkutan.
– Asal barang, tujuan pengiriman, serta legalitas kegiatan angkutan.

Sebab, bantuan pemerintah yang bersumber dari uang negara semestinya dimanfaatkan sesuai tujuan program dan ketentuan yang melekat padanya.

Jangan sampai fasilitas yang diberikan untuk membantu nelayan justru digunakan untuk kegiatan lain tanpa kejelasan status hukum dan perizinannya.

Publik tidak sedang menuduh siapa pun. Publik hanya meminta kejelasan: jika dokumen lengkap, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika tidak lengkap, mengapa kapal-kapal tersebut bisa terus berlayar? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas pengawasannya?

Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait