Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

IMG 20250215 WA0010

JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Jumat (13/2/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berinisial:
1. SRD selaku Konsultan Hukum dan Strategic Policy SRD and Co (Staf Khusus Menteri
Perdagangan Tahun 2015 – 2016).
2. AB selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2016.
3. RJB selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan.
4. EPS selaku PNS pada Kementerian Perdagangan.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015
s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
PDr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait