Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG 20250215 WA0010 2

JAKARTA | Go Indonesia.id_ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9
(sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola
minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor
Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. FTR selaku Manager Market Research dan Data Analysis PT Kilang Pertamina
Internasional.
2. ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing dan Distribution Plte.
Ltd (PIMD).
3. YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 sampai dengan 2019.
4. JWW selaku VP-OP dan O Refinary-ISC.
5. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
6. MRN selaku Manager Performance dan Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
7. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International.
8. FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan.
9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM).
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero),
Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama
Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait