Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

a 41

JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS, hari ini memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Saksi yang diperiksa adalah FTR (Marketing) dan LG (Karyawan Swasta).16/4/25

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sumber : Puspen Kejaksaan Agung RI
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait