Editor : Zahra
TANGERANG | Go Indonesia.id – Kota tangerang Adanya Dugan gudang Rokok ilegal di Jalan Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang, dikejutkan oleh dugaan bahwa pelaku usaha yang telah beroperasi selama 48 tahun tidak memiliki izin usaha.
Jenis barang yang diperjualbelikan mencakup rokok, minuman ringan, dan obat-obatan Selasa (27/2/2024)
Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh beberapa media di bawah naungan GWI Provinsi Banten.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pelaku usaha mengenai perizinan dan jenis barang dagangan yang dijual mendapat hambatan, karena pihak pengusaha menutup diri dan tidak memberikan informasi.
Upaya mediasi dari Polres dan Babinsa Grendeng juga mengalami kebuntuan, karena pihak pengusaha tidak dapat memberikan izin badan usaha mereka.
Permasalahan ini akhirnya diangkat ke Dinas disperindak Kota Tangerang untuk menginvestigasi lebih lanjut sejauh mana perizinan yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha maupun ijin gudang termasuk ijin lainya”
Kisruh ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang kini berupaya untuk membuktikan legalitas dan kelayakan izin usaha dari badan usaha tersebut. Semua pihak berharap agar situasi ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“saat di konfirmasi seorang pemilik
berinisial (IY )mengakui bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun yang dulunya bukan gudang melainkan gereja kepada tim investigasi gabungnya wartawan Indonesia (GWI) saat di konfirmasi malah di arahkan ke kantor kelurahan gerendeng bersama pak lurah dan turut hadir Babinsa binamas kelurahan gerendeng kecamatan
Karawaci kota Tangerang
tandasnya.
Reporter : Iskandar
Sumber:(s.bahri)