Prof. Dr. Sutan Nasomal Acungi Jempol Bea Cukai Tangerang: 445 Penindakan, Rokok Ilegal Senilai Rp18,04 Miliar Diamankan

0ab 50

TANGERANG | Go Indonesia.Id – Kinerja jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang dalam membendung peredaran hasil tembakau ilegal mendapat apresiasi dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.

Sutan Nasomal menilai langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tangerang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa dokumen atau menggunakan pita cukai tidak sah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œLangkah ini patut diapresiasi. Pengawasan yang konsisten bukan hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara agar tidak terus bocor,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (11/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai Tangerang hingga akhir Agustus 2026, tercatat 445 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan sekitar Rp9,63 miliar.

Komoditas yang paling dominan dalam penindakan tersebut adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total mencapai 10.395.532 batang.
Nilai perkiraan barang tersebut mencapai sekitar Rp15,46 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, petugas juga mengamankan 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.

Dari sebaran wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang tercatat menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak.

Terdapat 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan jumlah barang mencapai 7.492.460 batang. Selain itu, terdapat dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.

Sementara itu, di Kota Tangerang tercatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 2.901.932 batang. Petugas juga melakukan satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Sedangkan Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 1.140 batang.

Agustus Saja, 1,78 Juta Batang Diamankan, Penindakan juga terus berjalan sepanjang Agustus 2026.

Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM dengan total barang yang diamankan mencapai 1.787.560 batang.

Nilai perkiraan barang mencapai sekitar Rp2,65 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan mencapai Rp1,60 miliar.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai tidak boleh kendur.

β€œIni bukan sekadar persoalan menyita rokok ilegal. Ada kepentingan negara yang harus dilindungi, ada penerimaan negara yang harus diamankan, dan ada aturan hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Barang hasil penindakan juga telah diproses melalui sejumlah mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Bea Cukai Tangerang mencatat sebanyak 9.150.228 batang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemusnahan sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, telah terdapat penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.

Sementara 1.053.200 batang telah masuk dalam proses penyidikan dan disebut telah mencapai tahap P-21.

Untuk HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.

Prof. Sutan Nasomal menilai penyelesaian barang hasil penindakan harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, penyitaan tanpa kejelasan proses lanjutan tidak cukup untuk menunjukkan keberhasilan pengawasan.

β€œYang penting bukan hanya berapa banyak yang disita, tetapi bagaimana proses hukumnya, bagaimana penyelesaiannya, dan sejauh mana negara mendapatkan kembali hak penerimaannya. Di situlah ukuran penegakan hukum yang sesungguhnya,” katanya.

Ia juga mendorong Bea Cukai Tangerang mempertahankan konsistensi pengawasan dan tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran hasil tembakau ilegal.

β€œJangan beri ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal. Penindakan harus terus dilakukan secara terukur, transparan dan sesuai hukum,” tegasnya.

Bea Cukai Tangerang sendiri menegaskan pengawasan terhadap barang kena cukai tidak berhenti pada penyitaan. Setiap barang hasil penindakan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga penerimaan negara.

Apresiasi terhadap langkah tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal dengan menekankan bahwa pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal memiliki dua kepentingan sekaligus, yakni penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.

Data penindakan tersebut sebagaimana informasi yang disebut bersumber dari kanal resmi Bea Cukai.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait