Memperingati Tragedi Soanggama Berdarah,IPMMO se-Jawa dan Bali Serukan Keadilan: Luka Songama, Luka Papua

IMG 20261015 WA0533

JAWA–BALI | Go Indonesia.id — Memperingati satu tahun tragedi Soanggama Berdarah yang terjadi pada 15 Oktober 2025, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali menyerukan pentingnya mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, serta mengusut dugaan penembakan terhadap warga sipil di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Peringatan yang mengusung tema “Luka Soanggama, Luka Papua” tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa untuk melawan lupa dan merawat ingatan atas peristiwa yang mereka nilai meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Papua.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pernyataan sikapnya pada 15 Oktober 2026, IPMMO se-Jawa dan Bali menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat sipil harus mendapat perhatian serius dari negara.

Mereka meminta agar peristiwa Soanggama diusut secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mahasiswa menilai, perlindungan terhadap warga sipil merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara nasional maupun internasional.

Konflik Intan Jaya dan Perlindungan Warga Sipil
Dalam latar belakang pernyataan sikapnya, IPMMO menyoroti situasi konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya yang menurut mereka telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil selama bertahun-tahun.

Mereka menilai, pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak 2001 seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Namun, menurut IPMMO, persoalan keamanan dan kemanusiaan di Intan Jaya masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan HAM.

Bagi IPMMO, peringatan satu tahun tragedi Soanggama bukan sekadar kegiatan mengenang masa lalu, melainkan juga bentuk desakan agar dugaan pelanggaran terhadap warga sipil mendapatkan kejelasan hukum dan pertanggungjawaban.

Meski demikian, berbagai dugaan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut perlu ditindaklanjuti melalui investigasi independen agar fakta kejadian, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan kronologi peristiwa dapat dipastikan secara objektif.

Enam Tuntutan IPMMO Se-Jawa dan Bali
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan untuk memperingati satu tahun tragedi Soanggama Berdarah, IPMMO se-Jawa dan Bali mengajukan enam tuntutan kepada pihak-pihak terkait.

Pertama, meminta pertanggungjawaban atas dugaan penembakan terhadap 11 warga sipil.

IPMMO mendesak unsur TNI nonorganik yang mereka sebut, yakni DEN 1 dan DEN 4 Satgas Raja Wali II, Yonif 500/Sik dan Yonif 712/WT, agar bertanggung jawab atas dugaan penembakan terhadap 11 warga sipil di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.

Tuntutan tersebut merupakan sikap IPMMO yang perlu diuji melalui penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, mendesak Komnas HAM RI melakukan investigasi.

IPMMO meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera menyelidiki tragedi Soanggama serta dugaan kasus pelanggaran HAM lainnya di Kabupaten Intan Jaya.

Mereka berharap proses investigasi dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Ketiga, meminta pengusutan kasus pembunuhan terhadap seorang gembala.

IPMMO juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili pihak yang bertanggung jawab atas kematian seorang gembala bernama Elianus Agimbau.

Dalam pernyataan sikapnya, IPMMO menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juni 2026 di Kampung Tausiaga, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya.
Mereka meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Keempat, meminta Panglima TNI mengevaluasi pelaksanaan tugas prajurit.
IPMMO mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengevaluasi pelaksanaan tugas prajurit di wilayah konflik agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip perlindungan warga sipil.

Mereka merujuk Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dalam menjalankan tugasnya.

Kelima, meminta pemerintah daerah dan lembaga perwakilan memfasilitasi investigasi.

IPMMO mendesak Bupati Intan Jaya, DPRD, DPRK, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) agar memfasilitasi Komnas HAM Perwakilan Papua untuk melakukan investigasi terhadap kasus Soanggama dan dugaan penembakan terhadap warga sipil lainnya di Kabupaten Intan Jaya.

Menurut mereka, dukungan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan diperlukan agar proses pengungkapan fakta berjalan dan hak-hak masyarakat terdampak mendapat perhatian.

Keenam, mendesak pengusutan tuntas melalui prosedur hukum.
IPMMO meminta agar dugaan penembakan terhadap 11 warga sipil di Kampung Soanggama diusut secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melawan Lupa dan Merawat Ingatan
Bagi IPMMO se-Jawa dan Bali, peringatan satu tahun tragedi Soanggama Berdarah menjadi pengingat bahwa persoalan kemanusiaan di Papua membutuhkan perhatian yang berkelanjutan.

Tema “Luka Soanggama, Luka Papua” merepresentasikan pesan solidaritas mahasiswa terhadap masyarakat yang terdampak konflik serta seruan agar dugaan pelanggaran HAM tidak diabaikan.

Mereka berharap negara hadir untuk memastikan perlindungan warga sipil, mengungkap kebenaran, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi desakan kepada pemerintah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan maupun dugaan pelanggaran secara serius.

Satu tahun berlalu, IPMMO kembali menyuarakan tuntutan keadilan. Bagi mereka, melawan lupa berarti menjaga agar suara masyarakat terdampak tetap didengar, sementara merawat ingatan berarti mendorong pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban melalui proses hukum.

Hidup Mahasiswa Intan Jaya!
Luka Soanggama, Luka Papua!

Catatan redaksi: Berbagai dugaan dalam berita ini disajikan sebagai tuntutan dan pernyataan sikap IPMMO, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Agustinus Selegani/Jurnalis Go Indonesia

Sumber : IPMMO ( Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali)


Advertisement