Pertemuan Silaturahmi IWO dan Pak Lurah Subhan: Sinergi untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Sedanau
BATAM | Go Indonesia.id_ Badan Pengusahaan Batam kembali melakukan inovasi baru bagi akselerasi dunia investasi dan ...
Berita Terkait
Headlines
GO Indonesia id
Direktur Jenderal HAM Himbau Pentingnya Mengedepankan HAM Dalam Penegakan Hukum
DIREKTUR JENDERAL HAM HIMBAU PENTINGNYA MENGEDEPANKAN HAM DALAM PENEGAKAN HUKUM
JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon dari berbagai elemen masyarakat, termasuk civitas akademik, mahasiswa, pekerja freelance, artis, komika, dan politikus. Dhahana menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.
Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Ia juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.
Dhahana mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, ia meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.
Dhahana juga menekankan bahwa Polri telah memiliki regulasi terkait, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan nilai-nilai HAM ditegakkan dalam menyikapi aksi massa.
(Redho)
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024
Cari kami di sini hubungi Marketing

BP Batam Jamin Biaya Hidup Warga Rempang Selama Masa Transisi ke Rumah Baru
BATAM | Go Indonesia.id-BP Batam tengah menggesa pembangunan rumah baru bagi warga terdampak proyek investasi …
Polres Tanggamus Gelar Latpraops Menjelang Pilkada
Polres Tanggamus Gelar Latpraops Menjelang Pilkada
Deputi Dalduk BKKBN RI Kunjung Masyarakat Kecamatan Lela Sikka NTT
Deputi Dalduk BKKBN RI Kunjung Masyarakat Kecamatan Lela Sikka NTT
Tarian Perang Tua Reta Lo’u Sanggar Nilo Watubuan Sambut Danlanal Maumere
Tarian Perang Tua Reta Lo’u Sanggar Nilo Watubuan Sambut Danlanal Maumere
DPRD Sikka Menetapkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Angaran 2024
MAMUMERE,SIKKA | Go Indonesia.id-Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menyampaikan pidato pada Rapat …
Korban Bisnis Ponzi PT. Sembilan Bintang Berjaya, Gelisah Setelah 3 Tahun Menanti Pertanggungjawaban
Reporter : Suhartoyo MAGELANG | Go Indonesia.id – Setelah hampir tiga tahun, para korban dari …
PETI di Merangin: Penggalian Emas Tanpa Izin Beroperasi Bebas, Aparat Dinilai Lalai
PETI di Merangin: Penggalian Emas Tanpa Izin Beroperasi Bebas, Aparat Dinilai Lalai