JAKARTA | Go Indonesia.id _ Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang
sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun Perolehan
hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara
PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh
miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh
satu rupiah tujuh sen) dengan rincian:
• Rp 262.151.625.961,87 (dua ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh satu juta enam
ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen)
perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan
bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar
listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang,
penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan
bermotor mobil dan 19 unit alat berat;
• Rp 11.823.398.617,87 (sebelas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan
puluh delapan ribu enam ratus tujuh belas rupiah delapan puluh tujuh sen) uang rampasan
dari berbagai mata uang;
• Rp 1.978.917.443.776,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus
tujuh belas juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) hasil
penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah,
saham, tas, mobil, kapal;
• Rp 979.878.788.055,33 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh
delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah lima tiga pulih tiga
sen) Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang
diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;
• Rp 2.221.825.971.140,03 (dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh
lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah tiga sen) penjualan
67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lain-lain.
Hasil lelang dilakukan oleh Bada Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara.
Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana berhasil tersebut disetorkan ke kas Negara. (K.3.3.1)
Sumber : Puspen Kejaksaan RI
Reporter : Iskandar