Oleh: Jhon Anari, Diplomat West Papua (WPLO)
PAPUA | Go Indonesia.id-Saya ingin menyampaikan dengan jujur sebagai diplomat West Papua yang sudah puluhan tahun berada di forum internasional, bahwa perjuangan Papua akan sia-sia kalau kita terus melawan Indonesia dengan alasan pelanggaran HAM. Selama kita di dalam bingkai HAM, Indonesia akan selalu menang dengan satu kata sakti: kedaulatan negara.
Tetapi kalau Solomon Islands dan seluruh negara Pasifik bicara dekolonisasi, ceritanya akan berubah total. Itu akan mengakar sampai ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, dan Indonesia mau terima atau tidak, Pepera 1969 yang selama ini diklaim final, yang sesungguhnya cuma di take note oleh PBB, akan diungkap kembali.
Ini bukan opini, ini adalah strategi hukum internasional.
I. JEBAKAN KEDAULATAN: MENGAPA JALAN HAM SELALU KALAH
Selama ini kita dididik untuk menjadi pejuang HAM. Kita bawa laporan penembakan di Paniai, pengungsian di Nduga, di Intan Jaya, di Puncak, Dogiyai, dll. Kita bawa foto korban, video pembakaran honai, kesaksian mama-mama Pengungsi. Semua itu fakta, semua itu nyata, dan semua itu adalah kejahatan Kemanusiaan di Papua. Tetapi secara hukum internasional, ketika kita membawa semua itu ke dalam bingkai HAM, kita sedang masuk ke dalam perangkap yang dibuat oleh Kolonialisme Indonesia.
Perangkapnya adalah Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB tentang non-intervensi. Begitu kita bicara HAM, Indonesia akan berdiri di Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa dan berkata: “Papua adalah bagian yang sah dan final dari kedaulatan NKRI. Apa yang terjadi di Papua adalah urusan penegakan hukum internal kami. Kami menolak politisasi HAM untuk mendukung separatisme.”
Begitu kata kedaulatan keluar, mayoritas negara anggota PBB akan diam. Bukan karena mereka setuju dengan Indonesia, tetapi karena mereka juga punya masalah separatisme di dalam negerinya. Mereka tidak mau menciptakan preseden yang bisa berbalik menghantam mereka. Mereka takut kalau hari ini mereka dukung Papua, besok Papua mendukung gerakan separatisme di negara mereka.
Maka perjuangan HAM selalu mentok di pintu kedaulatan NKRI. Kita menang secara moral, kita dapat simpati, tetapi kita tidak dapat mekanisme pembebasan. Hukum HAM tidak memiliki mekanisme untuk memisahkan sebuah bangsa dari negara penindasnya. Hukum HAM hanya bisa menghukum oknum, tidak bisa membebaskan bangsa.
Itulah mengapa saya katakan, pejuang HAM titipan NKRI akan selalu kalah melawan argumen kedaulatan. Karena mereka bertarung di lapangan milik Indonesia.
II. JALAN DEKOLONISASI: KETIKA KEDAULATAN INDONESIA TIDAK BERLAKU
Jalan dekolonisasi adalah rezim hukum yang sama sekali berbeda. Dekolonisasi tidak tunduk pada prinsip kedaulatan negara penguasa. Justru dekolonisasi adalah mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya kedaulatan itu sendiri.
Kalau kita bicara HAM, kita berkata: Indonesia pemilik sah Papua yang sedang melanggar HAM.
Kalau kita bicara dekolonisasi, kita berkata: Indonesia tidak pernah memiliki hak sah atas Papua sejak awal, karena proses peralihannya cacat hukum.
Dua pernyataan itu langit dan bumi. Yang pertama mengakui Indonesia, yang kedua menggugat Indonesia.
Ketika Solomon Islands berdiri di Sidang Umum PBB dan berkata: “West Papua adalah wilayah yang belum selesai proses dekolonisasinya dan menjadi tanggung jawab PBB,” maka Indonesia tidak bisa lagi menjawab “ini urusan internal kami.” Karena dekolonisasi bukan urusan internal. Dekolonisasi adalah mandat langsung PBB berdasarkan Piagam PBB Pasal 73 dan Resolusi 1514 tahun 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa-Bangsa terjajah. Di situlah posisi Indonesia menjadi sangat lemah. Karena yang ditagih bukan perilakunya, tetapi dasar hukum kehadirannya.
III. PEPERA YANG HANYA DI TAKE NOTE: BOM WAKTU YANG DISIMPAN PBB
Ini adalah inti dari persoalan hukum yang selama ini ditutup-tutupi oleh Jakarta dan juga oleh PBB sendiri karena tekanan politik Perang Dingin. Banyak orang Papua bahkan orang Indonesia mengira Pepera 1969 disahkan oleh Majelis Umum PBB. Itu tidak benar. Silahkan buka arsip resmi PBB.
Yang ada adalah Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969. Resolusi itu bunyinya sangat hati-hati, sangat politis, dan sangat lemah. Majelis Umum hanya “takes note” – mencatat – laporan Sekjen PBB tentang pelaksanaan Pepera. Tidak ada kata “approves” atau “endorses” atau “accepts”. Hanya “takes note”.
Dalam bahasa diplomatik PBB, “takes note” adalah tingkatan persetujuan paling rendah. Itu artinya PBB mengetahui ada laporan masuk, tetapi tidak memberikan pengesahan hukum final bahwa proses itu sudah demokratis dan sudah memenuhi standar penentuan nasib sendiri.
Bandingkan dengan proses dekolonisasi di wilayah lain yang disahkan dengan kata “approves the result of the self-determination”. Mengapa hanya di take note? Karena pada tahun 1969, banyak negara Afrika yang baru merdeka sudah protes keras di dalam sidang. Mereka melihat Pepera tidak demokratis, hanya 1025 orang yang ditunjuk oleh militer Indonesia di bawah todongan senjata, bukan one man one vote seperti yang dijanjikan dalam New York Agreement 15 Agustus 1962.
Amerika Serikat saat itu tidak mau Papua jatuh ke tangan komunis, karena itu Amerika menekan PBB untuk tidak menolak Pepera, tetapi juga tidak berani mengesahkannya secara penuh karena akan menjadi preseden buruk. Maka diambil jalan tengah: dicatat saja, dibiarkan mengambang.
Dan status mengambang itulah yang hari ini menjadi bom waktu hukum bagi Indonesia. Karena sesuatu yang hanya di take note, secara hukum internasional, bisa dibuka kembali, bisa ditinjau kembali, bisa dibawa kembali ke Mahkamah Internasional untuk dimintakan Advisory Opinion atau pendapat hukum.
Sesuatu yang sudah final dan disahkan dengan kata “approves” tidak bisa dibuka kembali. Tetapi sesuatu yang hanya dicatat, pintunya masih terbuka.
Agustinus Selegani/Jurnalis Go Indonesia







