Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasikan Aplikasi APOA di Kawasan Lagoi

IMG 20260611 WA0378 scaled

BINTAN | Go Indonesia.id _Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terus memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan tema “Penyebaran Informasi Keimigrasian dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Sinergi Digital Pengawasan Orang Asing” di kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dipandu oleh Rian Satria Putra dan dihadiri Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Reza Anugerah, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Hadir pula sejumlah perwakilan hotel, resort, vila, tenant, serta pelaku usaha yang dalam aktivitas operasionalnya berinteraksi langsung dengan warga negara asing.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pemaparannya, narasumber Muhammad Harry Meilan menjelaskan pentingnya kewajiban pelaporan orang asing serta tata cara penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Menurutnya, aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah pengelola akomodasi dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui APOA, pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien sehingga mendukung pengawasan keimigrasian yang akurat, cepat, dan responsif,” jelasnya.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi pelaporan orang asing di lapangan. Salah satunya disampaikan Heti dari Politeknik Bintan Cakrawala yang menanyakan mengenai kewajiban perizinan bagi usaha penginapan yang baru dirintisnya serta mekanisme penunjukan administrator akun APOA.

Heti juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihak kampus akan menerima kunjungan pelajar dari Singapura melalui program Summer School Holiday dan student exchange selama dua minggu. Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab melakukan pelaporan keberadaan peserta asing tersebut.

Menanggapi hal itu, narasumber menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap berada pada pihak pengelola akomodasi yang menyediakan tempat menginap bagi orang asing.

“Pelaporan tetap dilakukan oleh pengelola penginapan atau hotel tempat orang asing menginap. Sementara administrator APOA dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan kebijakan masing-masing pengelola,” terangnya.

Melalui kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing, tetapi juga pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terukur.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa pemanfaatan APOA merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan para pelaku usaha.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan orang asing dapat memahami pentingnya pelaporan orang asing dan memanfaatkan APOA secara optimal,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Menurutnya, kolaborasi antara Imigrasi, pengelola akomodasi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan menjadi elemen penting dalam mendukung pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA, diharapkan pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: Aziz Nasution“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan orang asing dapat memahami pentingnya pelaporan orang asing dan memanfaatkan APOA secara optimal,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Menurutnya, kolaborasi antara Imigrasi, pengelola akomodasi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan menjadi elemen penting dalam mendukung pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA, diharapkan pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Reporter: Suprin Pulungan


Advertisement

Pos terkait