JAKARTA | Go Indonesia.Id _Merespons putusan banding itu, Rektor UI kembali menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perhatian publik belakangan ini tengah tersedot pada dinamika hukum seputar sanksi etik proses penyusunan disertasi Menteri Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI). Pasca bergulir di pengadilan tingkat pertama dan banding, tahapan hukum tata usaha negara atas perkara ini nyatanya belum usai.(11/6/26)
Saat ini, permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI secara resmi telah diterima dan proses pemeriksaannya sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Secara historis, sengketa terkait sanksi etik bagi promotor dan ko-promotor disertasi tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025, menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Rektor UI.
Proses hukum kemudian berlanjut ketika pihak Rektor UI mengajukan upaya hukum banding. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama tersebut melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputus pada tanggal 15 Januari 2026.
Merespons putusan banding itu, Rektor UI kembali menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Gedung Mahkamah Agung, muncul ragam diskursus di ruang publik, termasuk hadirnya langkah dari ratusan Guru Besar UI yang mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan).
Sebagai benteng terakhir keadilan, tentunya pemeriksaan perkara kasasi di MA akan berjalan secara independen, profesional, dan sepenuhnya objektif. Penjatuhan putusan akan bertitik tolak pada fakta-fakta hukum yang tertuang murni di dalam berkas perkara.
Pemeriksaan dititikberatkan pada penilaian apakah pengadilan di tingkat sebelumnya (judex facti) telah salah menerapkan hukum, melampaui batas wewenangnya, serta apakah alasan-alasan kasasi yang diajukan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Maka, masyarakat luas maupun para pihak yang berperkara tidak perlu khawatir dengan adanya intervensi atau tekanan opini dari luar persidangan. Mahkamah Agung senantiasa berpegang teguh pada prinsip keadilan substantif dan asas imparsialitas, guna memastikan bahwa putusan yang dihasilkan bermuara pada pertimbangan yang jernih dan semata-mata demi tegaknya kepastian hukum.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar







