TANA TORAJA | Go Indonesia.Id – Kasus keracunan yang menimpa puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan keras dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Prof. Sutan menilai kejadian yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026, tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjalankan standar keamanan pangan secara ketat.
βDengan sudah ratusan kasus serupa terjadi di berbagai daerah, baik kota, kabupaten maupun provinsi di Indonesia, ini mestinya menjadi pelajaran. Kasus di SMPN 1 Makale ini tidak akan terjadi kalau saja pihak pengelola SPPG MBG tidak lalai terhadap bahan makanan,β tegas Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui telepon seluler dari Jakarta, Jumat, 5 September 2026.
Prof. Sutan juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan bahan pangan kedaluwarsa dalam makanan yang diberikan kepada para siswa.
Menurutnya, dugaan tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan aparat penegak hukum. Ia menilai, apabila benar ditemukan penggunaan bahan pangan yang tidak layak konsumsi, persoalannya tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif.
βInformasi yang kami terima, ada dugaan penggunaan bahan pangan yang sudah kadaluwarsa untuk dimasak dan diberikan kepada siswa-siswi SMPN 1 Makale. Ini harus dibuktikan secara hukum, termasuk siapa yang bertanggung jawab,β ujarnya.
Prof. Sutan menegaskan bahwa program MBG memiliki tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
βIni sudah menyangkut kesehatan dan keselamatan anak bangsa. Negara hadir melalui program MBG untuk menyehatkan, bukan untuk meracuni,β tegasnya.
Prof. Sutan mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, aparat perlu mengusut seluruh rangkaian proses, mulai dari pengadaan bahan makanan, masa kedaluwarsa, penyimpanan, proses memasak, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh siswa.
βPasti pihak aparat harus sidik! Perlu diusut apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian pengelola SPPG MBG Tana Toraja. Kalau terbukti ada niat mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan siswa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,β pungkasnya.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG, khususnya terkait standar keamanan dan kelayakan pangan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 42 siswa SMPN 1 Makale mendapat penanganan medis setelah menyantap menu program MBG berupa nasi, ayam suwir, sayur lodeh dan susu.
Para siswa disebut dilarikan ke Puskesmas Makale Kota dan RSUD Tana Toraja. Sebanyak tiga siswa dilaporkan menjalani rawat inap karena mengalami dehidrasi.
Sampel makanan yang dikonsumsi para siswa saat ini disebut tengah menjalani pemeriksaan oleh BPOM dan Dinas Kesehatan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menentukan penyebab kejadian sekaligus memastikan apakah terdapat masalah pada bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, maupun faktor lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengelolaan program MBG. Keselamatan siswa tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian, apalagi kepentingan keuntungan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass.
REDAKSI


