Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

0 432

PADANG | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari, 17 Juli 2026.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari pengawasan keuangan negara yang tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Menurutnya, setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka APH harus bertindak profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Temuan tidak boleh sekadar menjadi arsip. Jika ada indikasi pidana, proses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan, namun pendalaman kasus harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh cabang yang tercatat memiliki persoalan, bukan hanya menyasar pihak tertentu.

“Prinsip persamaan di mata hukum harus benar-benar ditegakkan. Jangan ada yang diabaikan hanya karena jabatan atau hubungan tertentu,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang meminta agar seluruh temuan BPK didalami secara komprehensif apabila terdapat unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap 78 debitur di 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, ditemukan sejumlah kelemahan, antara lain analisis kredit yang belum sesuai pedoman, verifikasi dokumen yang belum memadai, penggunaan dana kredit yang tidak sesuai tujuan atau dimanfaatkan pihak lain, keterlambatan penilaian ulang agunan, lemahnya pengawasan kredit, serta baki debet yang mencapai Rp17.897.027.339.

BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan proses pemberian kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Sementara itu, Direksi Bank Nagari menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menyusun langkah-langkah perbaikan serta meningkatkan kapasitas petugas dalam pengelolaan kredit.

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal berharap pembenahan tata kelola di lingkungan Bank Nagari berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil.

“Perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan dengan keadilan. Persoalan administratif diselesaikan sesuai aturan, sedangkan apabila ditemukan unsur pidana harus diproses tanpa pandang bulu. Itulah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait