Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Terbitkan Regulasi Khusus Lindungi Ibu dan Anak Indonesia

IMG 20260710 WA0005

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, segera membentuk aturan yang lebih ketat untuk melindungi ibu dan anak di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan media online dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif karena berbagai persoalan yang menimpa ibu dan anak dinilai semakin memprihatinkan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perundungan (bullying), pelecehan seksual terhadap anak, hingga meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak kriminal.

“Sudah saatnya negara memiliki aturan yang benar-benar kuat untuk menjaga ibu dan anak agar Indonesia mampu mewujudkan generasi yang berkualitas dan terlindungi,” ujarnya.

Prof. Sutan Nasomal menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa, antara lain meningkatnya angka anak putus sekolah akibat faktor ekonomi, penyalahgunaan narkotika di kalangan anak, maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, serta keterlibatan anak dalam tawuran, kepemilikan senjata tajam, pencurian, perusakan, hingga kekerasan terhadap orang tua.

Ia menilai seluruh persoalan tersebut memerlukan kebijakan nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, psikolog, hingga masyarakat.

Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan pandangan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman yang sangat berat agar menimbulkan efek jera. Selain itu, ia mengusulkan penindakan yang sangat tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang melibatkan anak-anak. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber.

Ia juga menyoroti dampak kemiskinan yang menyebabkan banyak anak putus sekolah akibat orang tua kehilangan pekerjaan atau tidak memiliki penghasilan tetap. Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa sehingga negara harus menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak.

Disisi lain, Prof. Sutan Nasomal mengusulkan agar aparat penegak hukum secara rutin melaksanakan program penyuluhan dan edukasi hukum ke sekolah-sekolah melalui kegiatan Safari Sadar Hukum sebagai langkah pencegahan terhadap kenakalan remaja dan tindak pidana yang melibatkan anak.

Sebagai penutup, Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden RI segera meluncurkan program nasional “Jaga Anak Indonesia” yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, akademisi, psikolog, tokoh masyarakat, dan keluarga sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak Indonesia.

Perlindungan anak di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberikan perlindungan terhadap setiap anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH. MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigip Jenderal Kompii.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait