TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pemilu 2024 telah selesai pada ,Ahad (8/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung selama hari, ahad 8 Desember 2024, diselenggarakan di Trana Convetion Centre. JL.adi Sucipto Km 11 , Tanjungpinang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa rekapitulasi suara untuk 10 daerah pemilihan (dapil) berhasil dirampungkan.
Hasil tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rekapitulasi ini mencakup pemilihan kepala daerah setingkat Gubernur (masing-masing satu dapil), serta tujuh dapil untuk Provinsi Kepri,” jelas Indrawan.
Selanjutnya, Indrawan menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tingkat provinsi akan diteruskan ke KPU RI, khususnya untuk hasil pemilihan Kepala daerah
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan hasil ini sampai ke tingkat nasional sesuai prosedur yang ditetapkan,” tegasnya.
Menanggapi adanya kemungkinan saksi yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi, Indrawan memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan proses.
“Penandatanganan tidak bersifat wajib. Yang penting, hasil rekapitulasi tetap dihormati dan sah secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh saksi partai politik tetap akan menerima salinan resmi hasil rekapitulasi, baik mereka menandatangani maupun tidak.
“Setiap saksi mendapatkan salinan resmi sebagai bukti hasil rekapitulasi, terlepas dari apakah mereka menandatangani dokumen tersebut,” tutup Indrawan.
Reporter: Indra Syafar