NATUNA | Go Indonesia.id–PT. Neptuna Dwindo Matrina, perusahaan pengolahan ikan yang beroperasi di Selat Lampa, Kabupaten Natuna, diduga belum memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Hal ini diungkapkan oleh Plt Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Budi Darma, dalam wawancara di ruang kerjanya.
“PT. Neptuna Dwindo Matrina tidak pernah mengajukan permohonan atau mendatangi kami terkait perizinan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Bisa jadi, perizinan tersebut diberikan oleh Dinas Perikanan Provinsi,” ujar Budi Darma. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan jika dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan dalam waktu dekat.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suryanto, melalui sambungan telepon. Menurutnya, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna tidak memiliki urusan perizinan terkait usaha yang di maksud.
Dengan adanya pernyataan tersebut, dugaan bahwa PT. Neptuna Dwindo Matrina beroperasi tanpa kelengkapan dokumen semakin kuat. Jika perusahaan tidak segera memberikan bukti legalitas operasionalnya, pihak berwenang berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi operasional perusahaan di Selat Lampa.
Pemerintah daerah pun mengimbau PT. Neptuna Dwindo Matrina untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Jika hal ini diabaikan, perusahaan terancam dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan operasional.
Reporter : Baharullazi