BANYUWANGI | Go Indonesia.Id — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat. Alih-alih proses hukum yang tegas dan transparan, jalur rehabilitasi rawat jalan yang ditempuh kini dipertanyakan: apakah benar-benar upaya pemulihan, atau sekadar jalan keluar yang memudahkan oknum pejabat publik menghindari tanggung jawab?
Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan aparat penegak hukum di salah satu kawasan hotel di Surabaya. Kini, proses penanganan perkara telah berada di bawah kendali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dengan status berupa rehabilitasi rawat jalan — bukan penahanan.
Rio Utomo, Aktivis Muda Banyuwangi, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menutup mata. “Berdasarkan konfirmasi langsung kami bersama rekan-rekan media kepada BNNK Banyuwangi, kasus ADR saat ini berada di bawah penanganan BNNP Jawa Timur dengan status menjalani rehabilitasi rawat jalan. Informasi ini sudah jelas dan kami kawal terus perkembangannya,” tegas Rio.
Yang menjadi sorotan tajam adalah sikap oknum tersebut. Hingga saat ini, ADR sama sekali belum menunjukkan keberanian untuk meminta maaf secara terbuka kepada rakyat yang diwakilinya. Tidak ada pertanggungjawaban moral, tidak ada penjelasan publik — seolah-olah tidak terjadi apa-apa, padahal nama baik lembaga legislatif telah ternoda dan kepercayaan masyarakat diinjak-injak.
Rio memperingatkan: “Kami tidak anti-rehabilitasi. Namun kami sangat khawatir jika skema rehabilitasi ini justru disalahartikan dan dimanfaatkan sebagai alat untuk memperlambat, melemahkan, bahkan menutup proses hukum yang seharusnya berjalan. Masyarakat berhak bertanya: apakah ini rehabilitasi rawat jalan, atau justru menjadi ‘rehabilitasi jalan-jalan’ yang penuh keistimewaan bagi mereka yang punya kekuasaan?”
“Jangan sampai hukum berlaku berat ke bawah dan ringan ke atas. Semua warga negara sama di mata hukum, termasuk wakil rakyat.”
Masyarakat menuntut transparansi penuh: sejak kapan proses rehabilitasi berjalan, apa indikator keberhasilannya, siapa yang memantau, dan bagaimana keterkaitannya dengan proses hukum yang seharusnya berjalan beriringan. Rehabilitasi bukan tiket bebas, bukan pula alasan untuk menunda pertanggungjawaban. Oknum ADR tetap memiliki kewajiban hukum dan politik kepada rakyat Banyuwangi, dan itu tidak bisa diabaikan dengan alasan apa pun.
Proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan — tidak boleh salah satu diabaikan, apalagi demi keistimewaan seorang pejabat publik.
Indah/ Jurnalis Go Indonesia






