BUNTOK | Go Indonesia.id β Suasana khidmat Acara Adat Wara di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendadak berubah mencekam. Seorang pemuda berinisial BW (29) nekat menusuk sepupunya sendiri, L (43), hingga bersimbah darah di tengah kerumunan warga, Ahad (12/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Barito Selatan melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Sugito, mengatakan motif sementara diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban yang dianggap memperlakukan orang tuanya secara kasar.
βMotif sementara adalah sakit hati. Pelaku merasa orang tuanya diperlakukan tidak baik oleh korban,β ujar Iptu Sugito, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Dusun Selatan, insiden bermula ketika korban sedang menyaksikan jalannya acara adat. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan persoalan antara korban dengan ayahnya.
Percakapan keduanya berujung cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, BW mendorong korban lalu mencabut sebilah badik yang dibawanya.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sekitar 100 meter. Namun, pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh. Saat itulah BW diduga menusukkan badik ke tubuh korban sebanyak lima hingga enam kali.
Beruntung, seorang Bhabinkamtibmas yang sedang bersiaga di lokasi bersama warga segera bertindak dan mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa.
βPelaku langsung diamankan di lokasi oleh petugas dan warga,β kata Iptu Sugito.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan dan Unit Resmob Polres Barito Selatan kemudian membawa BW ke Mapolsek Dusun Selatan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, korban dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok guna mendapatkan perawatan intensif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu sepanjang 27 sentimeter, kumpang badik yang terbuat dari kertas berlakban, serta pakaian korban yang robek dan berlumuran darah.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni R.P (29), U (53), dan pelapor H (51) yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Atas perbuatannya, BW terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan berat. Polisi juga telah mengajukan permohonan visum terhadap korban dan masih terus mendalami kasus tersebut.
βKami masih melakukan pendalaman. Olah TKP telah dilakukan dan para saksi sudah dimintai keterangan,β tutup Iptu Sugito.
Reporter:Β Arbani


