DENPASAR | Go Indonesia.Id _Gubernur Bali Wayan Koster meminta harga pangan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, disamakan dengan wilayah Klungkung daratan. Perbedaan harga itu dinilai terjadi karena distribusi barang dan bahan pokok ke Nusa Penida masih terbatas.
Hal itu disampaikan Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai-Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6/2026).
Koster meminta Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan uji coba penambahan trip pengiriman barang ke Nusa Penida. Trip yang saat ini dua kali per hari diminta ditambah menjadi tiga kali per hari.
“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua kali sebesar Rp 1,4 miliar menjadi tiga kali sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Koster.
Koster menilai, dengan pola layanan perintis, pengiriman barang terutama bahan kebutuhan pokok ke Nusa Penida seharusnya bisa dilakukan lebih sering. Ia menyebut, idealnya pengiriman dapat dilakukan tiga hingga empat kali sehari.
Bupati Klungkung I Made Satria menjelaskan perbedaan harga antara Klungkung daratan dan Nusa Penida selama ini dipicu kelangkaan stok. Selain itu, terjadi antrean barang karena trip pengiriman masih terbatas.
Menurut Satria, perlu ada regulasi baru untuk menambah frekuensi pengiriman barang ke Nusa Penida. Dengan begitu, distribusi bahan pokok bisa lebih lancar dan harga di masyarakat lebih terkendali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta memaparkan hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali. Berdasarkan data load factor dan tarif yang berlaku, layanan kapal di lintasan Padangbai-Nusa Penida saat ini belum layak dikomersialkan secara langsung.
Mudarta juga menyampaikan adanya penegasan dari Direktur Sarana Prasarana ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dalam satu lintasan pelayaran tidak diperbolehkan ada dua jenis layanan sekaligus, yakni perintis dan komersial.
Karena itu, pengoperasian layanan komersial di lintasan Padangbai-Nusa Penida tidak dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi layanan existing KMP Nusa Jaya Abadi.
Menurut Mudarta, komersialisasi secara langsung berpotensi menimbulkan risiko. Salah satunya layanan kapal swasta dapat berhenti apabila tidak menguntungkan. Selain itu, harga barang di Nusa Penida juga berpotensi melonjak.
Untuk mencegah gejolak, proses komersialisasi disarankan dilakukan bertahap melalui mekanisme kenaikan tarif. Skema ini diharapkan dapat menurunkan subsidi KMP Nusa Jaya Abadi tanpa membebani masyarakat secara drastis.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Klungkung akan melakukan review terhadap tarif existing dan mengusulkan tarif baru dengan mempertimbangkan masukan masyarakat pengguna layanan. Sementara itu, Pemprov Bali akan merevisi peraturan gubernur tentang tarif.
Setelah tarif baru diberlakukan, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan melakukan monitoring dan evaluasi layanan selama enam bulan. Jika load factor konsisten di atas 60 persen dan pendapatan melebihi biaya operasional, proses komersialisasi dapat dilanjutkan.
Komersialisasi itu nantinya dilakukan melalui pembentukan badan usaha atau kerja sama pengoperasian KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi, penetapan lintasan komersial, dan penambahan armada.
Reporter: Kadek







