JAKARTA | Go Indonesia.id _ Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)
Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, bertempat di Dermaga Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan. Pada 14 Februari 2025 ,Pukul 16.48 Wita.
Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan
Tempat lahir : Danau Panggang
Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor:
19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa
ijin usaha niaga. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa
Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(K.3.3.1)
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI
Reporter : Iskandar