BATAM | Go Indonesia.id – Bea dan Cukai Tipe B Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan handphone merk IPhone sebanyak 797 unit di
Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Roro Telaga Punggur.
Penindakan itu dilakukan oleh Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada, Sabtu (27/09 2025) pukul 12.00 WIB.
Barang yang berhasil di sita petugas atas hasil penindakan berupa 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) unit Handphone merek Apple jenis Iphone berbagai tipe dalam kondisi bukan baru serta berikut armada sebuah Mobil merek Honda CR-V dengan nomor polisi BP 1291 AE.
Barang haram yang hendak diselundupkan dari Batam tersebut nantinya menuju Tanjung Uban (Bintan) dengan menggunakan KMP. Barau.
Keberhasilan petugas merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Bukan di darat saja, di wilayah perairan juga, Bea Cukai sigap dalam meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Hal ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Reporter (Rafles Siagian).