Kapolres Natuna Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Dua Tersangka Ditahan

IMG 20260217 WA0033

RANAI | Go Indonesia.id_ Kapolres Natuna Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla  Pimpin langsung kegiatan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021, bertempat di Mapolres Natuna, Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Richie Putra.,SH.,MH, Kanit Tipidkor Ipda Denny Irawan, S.IP dan Kasubsipenmas Aiptu David Arviad, SH,

‎Dalam keterangannya, Kapolres Natuna menjelaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 Ha yangmana dua orang tersangka berinisial “I” (36) dan “AR” (39). Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan manipulasi kwitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu.

‎Kapolres mengungkapkan, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825.

‎Kasat Reskrim IPTU Richie Putra,S.H.,M.H menyampaikan “Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, kordinasi/ ekspose dengan auditor BPKP, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres.

‎Para tersangka dijerat dengan
‎Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kapolres Natuna menyatakan bahwa Polres Natuna akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Reporter : Baharulkazi
‎Sumber : Humas Polres Natuna


‎e-mail : [email protected]
‎Twitter : @humaspolresnatuna
‎Instagram : humasresnatuna (https://www.instagram.com/humasresnatuna/?hl=id)
‎FB : Kepolisian Resor Natuna


Advertisement

Pos terkait