MOROTAI | Go Indonesia.id-Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Timur-Utara, Suhari Lohor, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai segera membangun kembali Kantor Desa Rahmat, Kecamatan Morotai Timur.
Desakan itu disampaikan karena kondisi kantor desa tersebut dinilai sudah tidak layak digunakan setelah mengalami kerusakan akibat gempa dan berdiri di atas lahan dengan struktur tanah yang tidak stabil.
Suhari mengatakan, kondisi bangunan berisiko terhadap keselamatan aparatur desa maupun masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan. Karena itu, aktivitas pelayanan desa untuk sementara dialihkan ke rumah Kepala Desa Rahmat.
โBukan tidak terurus, tetapi kondisi bangunannya memang sudah tidak layak dan berisiko bagi keselamatan. Karena itu, pelayanan desa untuk sementara dipindahkan ke rumah Kepala Desa,โ ujar Suhari, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (7/8/2026), kondisi Kantor Desa Rahmat terlihat memprihatinkan. Halaman kantor dipenuhi rumput liar yang tumbuh lebat hingga menutupi sebagian area depan bangunan.
Sejumlah bagian bangunan juga mengalami kerusakan. Dinding kantor sebagian besar terlihat mulai rapuh, dengan permukaan yang mengelupas dan terdapat bagian yang mengalami keretakan. Plafon juga rusak, sementara lantai terlihat kotor dan terdapat kotoran hewan ternak.
Bangunan tersebut tidak lagi digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa.
Suhari menjelaskan, kerusakan kantor bukan hanya disebabkan oleh kurangnya perawatan. Lokasi bangunan sebelumnya merupakan area berlumpur atau tambak yang telah ditimbun sehingga kondisi tanah dinilai belum cukup solid.
Kondisi tersebut kemudian diperparah oleh guncangan gempa yang menyebabkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan.
Pemda sebelumnya telah meminta agar kantor desa dibangun di lokasi baru yang lebih aman. Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Desa Rahmat disebut telah menyiapkan lahan alternatif melalui mekanisme tukar guling atau ruilslag dengan tanah pribadi Kepala Desa.
Namun, hingga kini pembangunan kantor baru belum direalisasikan.
Suhari meminta Pemda Pulau Morotai segera menindaklanjuti ketersediaan lahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran pembangunan melalui APBD Perubahan 2026.
โKantor desa adalah tempat pelayanan publik, jadi harus ada. Jika memungkinkan, pada APBD Perubahan 2026 ini sudah harus digeser anggarannya dan segera dibangun,โ tegasnya.
Ia menilai keberadaan kantor desa yang layak merupakan kebutuhan dasar dalam menunjang pelayanan administrasi masyarakat.
โJika tidak diperhatikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan masyarakat,โ pungkas Suhari.
Mirsa Saibi/Jurnalis Go Indonesia







