MALAKA | Go Indonesia.id β Sengketa tanah di wilayah Mamakun, Dusun Maibiku B, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kian memanas. Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 11/PDT.G/2026/PN Atb itu kini memasuki tahap lanjutan dan dijadwalkan kembali disidangkan pada Selasa, 28 April 2026.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Go Indonesia.id, persidangan menghadirkan sejumlah keterangan dari pihak terkait. Salah satu saksi yang dipersiapkan oleh pihak tergugat, Krisantus Laka Ikun, menyampaikan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan penggugat.
Dalam keterangannya, Krisantus menilai gugatan tersebut mengandung unsur obscuur libel atau kabur. Ia menyebutkan bahwa penggugat tidak menjelaskan secara rinci batas-batas objek tanah yang disengketakan, termasuk ketidaksesuaian luas lahan serta ketiadaan riwayat kepemilikan yang jelas.
Selain itu, ia juga menilai terdapat unsur error in persona atau kesalahan pihak dalam gugatan yang ditujukan kepada Oliva Balok. Menurutnya, penggugat Elisabet Mako diketahui lahir di Hanono dan berdomisili di Kupang, bukan di wilayah Mamakun, Dusun Maibiku B, Desa Sanleo.
Lebih lanjut, Krisantus mengungkapkan bahwa pihak-pihak lain yang turut mengklaim, yakni Ferdinandus Manek dan Paulus Bria Asa, memiliki hubungan saudara dan menguasai lahan di bagian barat yang berada di belakang tanah milik Oliva Balok, sehingga dinilai bukan merupakan satu hamparan tanah yang sama.
Ia juga menyoroti dugaan kekurangan pihak dalam gugatan (plurium litis consortium), yang menurutnya menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dalam penjelasannya, Krisantus menyebut bahwa selama kurang lebih delapan tahun, saat Ferdinandus Manek menjabat sebagai Kepala Dusun Maibiku B, tidak pernah ada keberatan atau pembatalan ketika Oliva Balok melakukan pembayaran pajak atas tanah tersebut.
βSelama itu pula, pembayaran pajak oleh Oliva Balok diterima dan tidak pernah dipermasalahkan. Ini menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut memang dikuasai secara sah,β ujarnya.
Krisantus juga menambahkan bahwa klaim penggugat yang menyebut tanah sengketa sebagai satu hamparan dinilai tidak memiliki dasar kuat, karena tidak didukung bukti konkret. Sebaliknya, pihak tergugat disebut memiliki bukti pembayaran pajak serta keberadaan tanaman umur panjang di atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya pekan depan.
Reporter: Yulius K






