Diduga Kasi SMA Dinas Pendidikan Sumut Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Dana BOS SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe Disorot

1 3237

NIAS SELATAN | Go Indonesia.id — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Hal itu mencuat setelah oknum Kepala Seksi (Kasi) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah Nias Selatan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan mencoba menghubungi oknum Kasi SMA guna meminta klarifikasi terkait pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut. Namun, setelah wartawan memperkenalkan diri sebagai insan pers, komunikasi disebut terputus dan nomor wartawan diduga langsung diblokir.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga dinilai tertutup terhadap upaya konfirmasi. Tim wartawan yang mendatangi langsung SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe mengaku tidak berhasil menemui kepala sekolah, sementara nomor telepon yang sebelumnya aktif kini tidak lagi dapat dihubungi.

Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa.

Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab, dana tersebut merupakan anggaran negara yang penggunaannya diawasi oleh masyarakat.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga diatur melalui petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan pentingnya asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran pendidikan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan evaluasi serta audit terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran. Namun ini sangat melanggar larangan dan Undang-Undang yang berlaku

1. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Larangan:

Menghambat akses masyarakat memperoleh informasi publik.

Menolak memberikan informasi tanpa alasan hukum yang jelas.

Menyembunyikan informasi penggunaan anggaran negara yang seharusnya terbuka.

2. Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Larangan:

Menghalangi kerja jurnalistik wartawan.

Menghambat upaya konfirmasi atau peliputan yang dilakukan insan pers.

Tindakan intimidasi atau pembatasan komunikasi terhadap wartawan.

3. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Larangan:

Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menggunakan anggaran negara tidak sesuai peruntukan.

Melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

4. Peraturan Pengelolaan Dana BOS

Dana BOS wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta instansi pengawas.

Larangan:

Menutup akses informasi penggunaan Dana BOS.

Membuat laporan fiktif atau tidak sesuai realisasi.

Menggunakan Dana BOS di luar ketentuan juknis yang berlaku.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait