NATUNA | Go Indonesia.idβ Proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bernilai miliaran rupiah menjadi sorotan masyarakat. Tim investigasi media menemukan dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan material yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan prinsip-prinsip K3 yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga menggunakan sebagian material pasir lokal yang legalitas perizinan dan kelayakannya belum diketahui secara pasti. Penggunaan material konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar mutu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut keterangan seorang warga Serasan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 22 Juni 2026, sebagian pasir yang digunakan dalam proyek diduga berasal dari Desa Payak.
Setahu saya, pasir yang digunakan ada yang didatangkan dari luar daerah dan ada juga yang berasal dari lokal, termasuk dari Desa Payak,” ujarnya.
Apabila benar material yang digunakan berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan atau tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara, aspek keselamatan kerja, kualitas material, dan mutu konstruksi harus menjadi perhatian utama demi menjamin keamanan dan manfaat infrastruktur bagi masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kurangnya penggunaan APD oleh pekerja serta asal-usul dan legalitas material pasir yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Tim media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana dan pihak BPJN Kepulauan Riau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi belum berhasil dilakukan karena keterbatasan akses komunikasi dan belum tersedianya kontak yang dapat dihubungi. Informasi dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Reporter : Bahrullazi






