NATUNA | Go Indonesia.Id – Masyarakat meminta PT Pertamina mengambil langkah tegas dalam mengawasi distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Natuna. Pengangkutan maupun penjualan LPG diharapkan hanya dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi yang memiliki izin serta mengikuti standar operasional dan keselamatan yang telah ditetapkan.(29/6/26).
Permintaan tersebut mencuat setelah adanya dugaan masuknya tabung LPG dari luar Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dari Kalimantan Barat, untuk diperjualbelikan di Natuna.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas distribusi tersebut serta potensi dampaknya terhadap kuota dan keamanan pasokan LPG di daerah.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran LPG 3 kilogram diduga marak di wilayah Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Masyarakat berharap Pertamina bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan guna memastikan seluruh tabung LPG yang beredar berasal dari jalur distribusi resmi serta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara aturan, distribusi LPG antarprovinsi tidak serta-merta dilarang. Namun, untuk LPG bersubsidi 3 kilogram, penyalurannya wajib mengikuti ketentuan pemerintah, kuota wilayah, dan jaringan distribusi resmi yang telah ditetapkan.
Apabila LPG bersubsidi didistribusikan atau diperjualbelikan di luar jalur resmi maupun tanpa izin yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengangkutan LPG wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan kendaraan yang sesuai dan prosedur pengangkutan barang berbahaya.
Pengangkutan yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko kecelakaan, kebakaran, maupun ledakan.
Sorotan terhadap pengangkutan LPG semakin menguat pasca insiden dugaan tenggelamnya KM Ocian Three beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam manifes kapal tersebut tercantum muatan puluhan tabung LPG.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses pengangkutan LPG telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan distribusi yang berlaku.
Dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pertamina dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi sesuai kewenangannya.
Masyarakat berharap Pertamina bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap dugaan distribusi LPG yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan distribusi LPG di Natuna berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pertamina dalam menegakkan aturan terkait penyaluran, pengangkutan, dan penjualan LPG di Natuna agar seluruh proses distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak media telah berupaya mengonfirmasi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Batam terkait informasi tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diterima.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi dari pihak Pertamina, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Baharullazi







