Diduga Jual LPG Skala Besar Tanpa Status Agen Resmi, Toko Bangunan di Natuna Tuai Sorotan

IMG 20260714 WA0466

NATUNA | Go Indonesia.Id _Praktik penjualan LPG non-subsidi dalam jumlah besar di Kabupaten Natuna kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, salah satu toko material bangunan berinisial TK CT diduga memperdagangkan LPG meski bukan merupakan agen resmi Pertamina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Kabupaten Natuna saat ini hanya memiliki satu agen resmi LPG Pertamina. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas pihak lain yang melakukan penjualan LPG dalam skala besar.(14/7/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat dikonfirmasi, pihak TK CT mengaku telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengklaim telah memperoleh izin dari aparat.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru, sebab NIB pada dasarnya merupakan identitas dasar pelaku usaha dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan usaha distribusi atau penyaluran LPG apabila masih terdapat persyaratan lain yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pernyataan mengenai telah mendapat “izin dari aparat” juga perlu diperjelas.

Masyarakat berhak mengetahui aparat atau instansi mana yang dimaksud, mengingat kewenangan pemberian izin usaha niaga LPG berada pada mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan.

Jika benar terdapat aktivitas penjualan LPG skala besar tanpa status sebagai agen atau penyalur resmi, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, distribusi LPG juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat dan tata niaga energi.

Media ini mendesak Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik terkait legalitas kegiatan usaha tersebut.

Penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pertamina dan instansi terkait mengenai status legalitas penjualan LPG oleh toko tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait