JAMBI | Go Indonesia.Id – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026), berlangsung sekitar empat jam dan berakhir dengan kekecewaan para peserta aksi karena tidak satu pun pejabat berwenang hadir untuk menerima aspirasi mereka.
Sejak pukul 09.00 WIB, massa mulai menyampaikan orasi secara bergantian dengan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan anggaran pada beberapa paket kegiatan yang menurut mereka memiliki nilai sekitar Rp9,39 miliar.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi secara terbuka sekaligus meminta penjelasan dari pihak BPKPD mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Peserta aksi berharap dapat berdialog langsung dengan Kepala BPKPD maupun pejabat terkait sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga aksi berlangsung beberapa jam, massa mengaku tidak berhasil menemui Kepala BPKPD, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dinilai memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Menurut narasumber Hercapa beserta tim, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan karena sebelumnya pemberitahuan aksi telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku sehingga diharapkan terdapat perwakilan resmi untuk menerima aspirasi masyarakat.
Beberapa kali peserta aksi berupaya memperoleh kepastian mengenai keberadaan pejabat yang berwenang. Namun informasi yang diterima di lapangan menyebutkan bahwa para pejabat tersebut tidak berada di kantor selama aksi berlangsung.
Suasana sempat memanas ketika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menemui massa dan menyampaikan bahwa tidak ada pejabat yang dapat menerima aspirasi pada hari itu. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari peserta aksi yang tetap meminta adanya ruang dialog.
Massa menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga sudah semestinya direspons melalui komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Selain berorasi, peserta aksi juga mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada BPKPD Provinsi Jambi melalui jalur administrasi resmi.
Namun berdasarkan informasi yang diterima di lokasi, pejabat yang menangani administrasi tersebut juga disebut tidak berada di tempat sehingga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai proses disposisi surat dimaksud.
Meskipun tidak memperoleh kesempatan berdialog secara langsung, massa tetap melanjutkan aksi secara tertib hingga sekitar pukul 13.00 WIB dengan menyampaikan berbagai aspirasi secara bergantian.
Dalam orasinya, Ketua Umum AWaSI Provinsi Jambi, Erfan Indriyawan, SP, meminta agar dugaan persoalan yang disampaikan dapat menjadi perhatian lembaga berwenang melalui audit investigatif maupun pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun sejumlah materi yang menjadi perhatian peserta aksi meliputi dugaan persoalan pada paket jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa keamanan kawasan STQ dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jasa kebersihan kawasan STQ dan RTH, belanja hadiah perlombaan, pengadaan blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta belanja tagihan telepon dan jaringan daring SAMSAT se-Provinsi Jambi.
AWaSI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan sepenuhnya masih memerlukan pembuktian melalui audit, pemeriksaan, maupun proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian bersama unsur pengamanan lainnya tampak melakukan pengamanan secara humanis guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Hingga aksi berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, massa menyatakan belum ada pejabat BPKPD Provinsi Jambi yang hadir untuk menerima aspirasi maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada peserta aksi.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. Koordinator aksi menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber Hercapa beserta tim menyampaikan bahwa tujuan utama aksi tersebut adalah mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, profesional, serta memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPD Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran pejabat saat aksi berlangsung maupun terhadap substansi dugaan yang disampaikan peserta aksi. Goindonesia.id membuka ruang seluas-luasnya bagi BPKPD Provinsi Jambi maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Narasumber: Hercapa beserta Tim
Reporter: Apriandi







