KUANSING |Β Go Indonesia.Id – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memperkuat pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) kini diuji oleh kondisi di lapangan.
Pasalnya, puluhan warung atau kafe remang-remang di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, dilaporkan masih beroperasi. Temuan tersebut kembali didokumentasikan tim wartawan bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) DPC Kuantan Singingi pada Selasa malam (11/8/2026).
Kawasan yang dikenal dengan sebutan Bombay atau Bate tersebut berada di jalur penghubung Kabupaten Kuantan Singingi menuju wilayah Sumatera Barat.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: jika lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan, mengapa aktivitas serupa kembali muncul?
Berdasarkan laporan tim di lapangan, sejumlah tempat masih beroperasi dengan suasana remang-remang. Tim juga melaporkan adanya perempuan yang berada di beberapa lokasi dan melayani tamu.
Dalam investigasi tersebut, tim mengaku mendapat tawaran dari seorang perempuan untuk menemani tamu menginap atau βngamarβ, dengan tarif yang disebut dapat disepakati. Tawaran tersebut ditolak.
Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum bahwa seluruh tempat di kawasan tersebut menjalankan praktik prostitusi. Informasi itu tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan peredaran minuman keras, prostitusi terselubung hingga dugaan penggunaan atau transaksi narkotika. Seluruh dugaan tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Prinsipnya sederhana: jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena kawasan tersebut disebut sebelumnya pernah menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat.
Dalam kegiatan penertiban sebelumnya, aparat disebut pernah mengamankan pemilik warung dan sejumlah perempuan untuk didata serta dibina. Persoalan bangunan liar juga pernah menjadi bagian dari penertiban.
Kini lokasi kembali menjadi perhatian.
Publik pun berhak mempertanyakan efektivitas penertiban yang telah dilakukan.
Apakah hanya sebatas pendataan dan pembinaan? Apakah ada proses hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan? Dan yang tidak kalah penting, apakah setelah razia dilakukan pengawasan kembali?
Sebab jika lokasi yang sama kembali beroperasi, pemerintah harus mengevaluasi pola penertiban agar persoalan tidak terus berulang.
Sorotan ini datang tidak lama setelah Pemkab Kuansing menggelar Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat di Ruang Multimedia Kantor Bupati pada Rabu (5/8/2026).
Dalam forum tersebut, unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat dan LSM dilibatkan.
Pemkab Kuansing menyatakan akan memperkuat pendataan, pengawasan, penertiban hingga penegakan hukum terhadap aktivitas yang mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Warung remang-remang dan tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan juga disebut akan ditertibkan. Aspek legalitas usaha, termasuk NIB, PBG dan perizinan, akan diperiksa.
Jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan, tindakan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Kini publik menunggu bukti nyata dari komitmen tersebut. Penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi ketidakberanian.
Jika melanggar, periksa dan tindak. Jika tidak melanggar, sampaikan hasil pemeriksaannya. Jangan ada tebang pilih.
DPC GRANAT Kuantan Singingi menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat.
Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra, juga menyatakan kesiapan organisasinya membuka ruang kolaborasi dan mendukung kebijakan pemerintah.
Artinya, pemerintah memiliki ruang untuk membangun pengawasan bersama dengan masyarakat sipil.
Karena itu, temuan di Bukit Betabuh seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan pemberantasan Pekat.
Pemerintah dapat melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas setiap usaha serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses harus berjalan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.
Perang terhadap penyakit masyarakat tidak akan selesai hanya dengan rapat koordinasi atau pernyataan keras.
Komitmen baru memiliki makna ketika diikuti pendataan, pemeriksaan, penindakan dan pengawasan yang konsisten.
Tanpa tebang pilih. Tanpa pandang bulu. Dan tidak hanya bergerak setelah sebuah lokasi menjadi sorotan media.
Kini Pemkab Kuansing memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa perang terhadap Pekat bukan sekadar slogan.
Masyarakat menunggu bukti. Bukan sekadar janji. Jangan hanya tajam di depan kamera, tetapi tunjukkan bahwa aturan benar-benar berlaku untuk semua.
(Tim / Redaksi)







