Nelayan Natuna Kutuk Dugaan Permainan Titik Koordinat Kapal Tenggelam, Minta APH Usut Tuntas

0A 102 e1786602404601

NATUNA | Go Indonesia.id — Sejumlah nelayan di Kabupaten Natuna mengutuk keras dugaan keterlibatan dua oknum yang selama ini dikenal sebagai tokoh nelayan dalam munculnya aktivitas pengangkatan material dari kapal-kapal tenggelam di wilayah Laut Natuna Utara.

Para nelayan menyebut kedua oknum tersebut, yang masing-masing disebut berinisial AP dan DI, diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan informasi titik koordinat sejumlah kapal tenggelam yang kemudian menjadi lokasi kegiatan pengangkatan oleh sebuah kapal kerja, rabu (13/8/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Nelayan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melihat aktivitas pengangkatan di lapangan, tetapi juga menelusuri bagaimana data atau titik koordinat kapal-kapal tenggelam tersebut diperoleh, siapa yang memberikan informasi, serta apakah terdapat transaksi atau keuntungan pribadi dari informasi tersebut.

Kapal WATER DRAGON Disebut Beroperasi di Utara Pulau Sekatung

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, kapal yang disebut melakukan aktivitas tersebut adalah WATER DRAGON, yang sebelumnya bernama FUHAI 8.

Spesifikasi utama kapal tersebut disebut sebagai berikut:

– Nama kapal: WATER DRAGON
– Nama sebelumnya: FUHAI 8
– Jenis: Dredger
– Bendera: Indonesia
– Nomor IMO: 8358673
– MMSI: 525701793
– Tahun pembuatan: 2011
– Gross Tonnage: 1.066 GT

Kapal jenis dredger pada dasarnya dirancang untuk pekerjaan pengerukan atau pekerjaan tertentu di dasar perairan. Namun, apabila digunakan untuk kegiatan salvage atau pekerjaan bawah air, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Menurut informasi yang diterima, kapal tersebut hingga saat ini disebut berada di wilayah utara Pulau Sekatung.

Nelayan Minta Dugaan Penjualan Koordinat Diusut

Sejumlah nelayan mempertanyakan munculnya informasi mengenai titik-titik kapal tenggelam yang kemudian dapat diketahui oleh pihak yang melakukan pengangkatan.

Mereka meminta APH mengusut apakah benar pernah terjadi pemberian atau penjualan informasi koordinat kepada pihak tertentu.

Kalau memang ada yang menjual titik koordinat kapal tenggelam untuk kepentingan pribadi, kami meminta aparat mengusut siapa yang memberikan, siapa yang menerima dan apakah ada keuntungan pribadi dari informasi tersebut,” ujar salah seorang nelayan.

Namun, dugaan tersebut masih berupa informasi dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Belum dapat disimpulkan bahwa AP atau DI telah melakukan penjualan koordinat tanpa adanya bukti transaksi maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.

DI Bantah Menjual Koordinat, Namun Sebut Ada Transfer Dana

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, DI membantah dugaan telah menjual titik koordinat kapal tenggelam.

Menurut DI, dirinya memang pernah diminta oleh AP untuk memberikan data terkait lokasi tersebut. Data tersebut kemudian diserahkan kepada AP.

“Saya diminta AP untuk memberikan data tersebut dan sudah saya serahkan ke AP. Selebihnya saya tidak tahu,” demikian keterangan DI.

DI juga menjelaskan bahwa keterlibatannya di lapangan, menurut pengakuannya, hanya sebatas membantu kebutuhan para pekerja.

Ia mengaku hanya berperan sebagai pengantar ransum atau kebutuhan tambahan bagi para pekerja yang berada di lokasi kegiatan.

Namun, dalam keterangannya, DI juga menyebut bahwa pihak pekerja diduga telah mentransfer sejumlah uang kepada AP.

DI tidak menjelaskan secara rinci nominal dana tersebut, kapan transfer dilakukan, maupun peruntukan pembayaran tersebut.

Saya mengetahui pihak pekerja sudah mentransfer sejumlah uang kepada AP. Untuk nominal dan peruntukannya saya tidak mengetahui secara pasti,” ujar DI.

Keterangan mengenai dugaan transfer tersebut masih merupakan klaim dari DI dan belum disertai bukti transaksi yang dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, para nelayan meminta aparat memeriksa apakah benar terjadi transfer dana tersebut dan apa hubungan pembayaran itu dengan kegiatan pengangkatan kapal atau pemberian informasi koordinat.

AP Juga Membantah

Sementara itu, AP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp juga membantah dugaan telah menjual titik koordinat kapal tenggelam.

AP menyatakan dirinya tidak memiliki titik koordinat tersebut dan membantah telah melakukan transaksi penjualan informasi lokasi.

Menurut AP, memang pernah ada komunikasi dengan pihak yang melakukan kegiatan tersebut ketika pekerjaan mulai dilakukan.

Memang pihak pelaku saat mulai bekerja ada koordinasi kepada saya. Saya juga melarang untuk mengangkat yang di bawah 12 mil,” ujar AP secara singkat.

Pernyataan tersebut juga perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang, sebab batas 12 mil laut tidak serta-merta dapat dipahami sebagai batas legalitas kegiatan pengangkatan kapal tenggelam. Legalitas kegiatan salvage atau pekerjaan bawah air bergantung pada jenis kegiatan, lokasi, objek yang diangkat serta izin dan persetujuan yang diwajibkan peraturan.

Pengangkatan Kapal Tenggelam Bukan Kegiatan Bebas

Kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air memiliki ketentuan perizinan dan persyaratan tersendiri. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 beserta perubahannya, termasuk PM 27 Tahun 2022, mengatur penyelenggaraan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air.

Sementara itu, Perpres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) mengatur pengelolaan benda muatan kapal tenggelam di wilayah perairan Indonesia dan zona tambahan.

Karena itu, status benda yang berada pada kapal tenggelam perlu dipastikan terlebih dahulu. Tidak semua benda atau kerangka kapal tenggelam dapat begitu saja diangkat dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Nelayan Khawatir Laut Natuna Utara Jadi Ajang Perebutan Besi Tua

Para nelayan menegaskan persoalan ini bukan semata-mata mengenai besi tua yang berada di dasar laut. Mereka khawatir aktivitas pengangkatan tanpa pengawasan yang memadai dapat merusak ekosistem dasar laut, termasuk terumbu karang yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan.

Nelayan juga mempertanyakan keterlibatan orang-orang yang selama ini dikenal sebagai tokoh atau perwakilan nelayan.

Jangan sampai orang yang seharusnya memperjuangkan kepentingan nelayan justru menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari kapal-kapal yang tenggelam di wilayah Natuna,” tegas salah seorang nelayan.

Mereka meminta Polri, TNI AL, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.

Pemeriksaan, menurut mereka, tidak cukup hanya terhadap kapal WATER DRAGON, tetapi juga perlu menelusuri dokumen perizinan, pemilik atau operator kapal, pihak pemberi pekerjaan, titik koordinat yang digunakan, asal-usul data lokasi, izin salvage atau pekerjaan bawah air, serta material yang telah diangkat.

Minta Telusuri Dugaan Aliran Dana

Dengan adanya keterangan DI mengenai dugaan transfer sejumlah uang kepada AP, nelayan meminta aparat melakukan penelusuran secara profesional.

Pemeriksaan dapat mencakup bukti transfer, rekening penerima, sumber dana, tujuan pembayaran, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat serta hubungan pembayaran dengan aktivitas pengangkatan kapal tenggelam.

Kalau memang tidak ada, silakan dibuktikan. Kalau ada, jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Siapa yang memberikan informasi, siapa yang memfasilitasi dan siapa yang mendapatkan keuntungan juga harus diperiksa,” ujar nelayan.

Para nelayan menegaskan mereka tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa dasar. Mereka hanya meminta seluruh persoalan dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat nelayan Natuna.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan penjualan titik koordinat maupun dugaan transfer dana tersebut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada AP, DI, pihak pekerja, pemilik/operator WATER DRAGON maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait