Truk Batu Bara Diduga dari Peranap Riau Dikeluhkan Warga, Keselamatan Pelajar Jadi Sorotan

0a 163

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang diduga berasal dari wilayah Peranap, Provinsi Riau, menuai keluhan masyarakat. Kendaraan berukuran besar tersebut disebut melintas di sejumlah ruas jalan yang juga menjadi jalur utama aktivitas harian warga.

Kekhawatiran paling serius muncul pada jam berangkat dan pulang sekolah. Orang tua, pelajar, pengendara sepeda motor, pedagang, dan pengguna jalan lainnya harus berbagi ruang dengan kendaraan angkutan barang berukuran besar.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar kepadatan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sebelum terjadi kecelakaan dan jatuhnya korban.

Pada jam aktivitas sekolah, kendaraan roda dua yang digunakan pelajar maupun orang tua disebut melintas bersamaan dengan kendaraan angkutan batu bara.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta pemerintah dan aparat terkait tidak sekadar menunggu laporan. Pemeriksaan langsung di lapangan dinilai penting untuk memastikan aktivitas angkutan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Warga mempertanyakan apakah kendaraan angkutan batu bara itu menggunakan jalur yang diperbolehkan, memenuhi kelas jalan, memenuhi ketentuan dimensi dan muatan, serta dilengkapi dokumen dan persyaratan kendaraan sesuai aturan.

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.

Keluhan juga datang dari masyarakat yang menjalankan usaha di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan angkutan tersebut.

Kendaraan berukuran besar dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat, terutama ketika kendaraan keluar-masuk kawasan usaha dan permukiman.

Warga juga meminta pemerintah memperhatikan kemungkinan dampak lain, seperti debu, kerusakan jalan, gangguan aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D., menyoroti pentingnya respons cepat aparat terhadap keluhan masyarakat.

Menurutnya, ungkapan β€œNo viral no justice” mencerminkan kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai baru bergerak setelah sebuah persoalan menjadi perhatian luas di media sosial.

Karena itu, menurut Prof. Sutan, aparat dan pemerintah harus mengedepankan tindakan preventif. Jangan sampai persoalan keselamatan masyarakat baru ditangani setelah terjadi kecelakaan atau korban.

Penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan barang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Khusus mengenai angkutan barang, Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terkait muatan dan tata cara pemuatan, Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa sesuai fakta dan unsur pelanggaran.

Sementara itu, aspek persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan juga perlu diperiksa. Ketentuan pidana mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan antara lain terdapat dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, keberadaan pasal tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus berdasarkan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen, muatan, dimensi, rute, kelas jalan, serta bukti yang sah.

Masyarakat meminta Pemerintah Daerah, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan bersama.

Sejumlah aspek yang perlu dipastikan antara lain:
1. Status dan kelas jalan.
2. Rute yang digunakan kendaraan.
3. Jumlah dan jenis kendaraan.
4. Kelayakan kendaraan.
5. Dokumen angkutan.
6. Berat dan jenis muatan.
7. Dimensi kendaraan; serta
8. Waktu operasional kendaraan.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan dilakukan secara tegas sesuai hukum.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar keresahan dan spekulasi tidak berkembang.

Warga menegaskan bahwa keluhan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi maupun distribusi batu bara.

Namun, aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.

Jalur yang digunakan anak sekolah, pengendara sepeda motor, pedagang, dan masyarakat umum harus mendapatkan jaminan keselamatan.

Pemerintah dan aparat terkait dinilai tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban jiwa baru mengambil tindakan.

Kini masyarakat menunggu pemeriksaan nyata di lapangan serta kejelasan mengenai legalitas rute dan kepatuhan kendaraan angkutan batu bara terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

Jika sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan angkutan komoditas.

Catatan: Informasi mengenai asal kendaraan, legalitas rute, dan dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keluhan serta pertanyaan masyarakat dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Konfirmasi dari perusahaan angkutan, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan kepolisian tetap diperlukan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait